Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI menilai banyak PPK yang melakukan kesalahan dalam menentukan metode pemilihan penyedia pada sistem Ekatalog Konstruksi, dimana PPK sering menggunakan metode negosiasi. Padahal untuk pekerjaan Konstruksi seharusnya dilakukan dengan metode mini kompetisi.sebut Nasruddin bahar (22/04/2025)
Ia menyebutkan,E-Purchasing merupakan salah satu metode pemilihan penyedia yang dapat dilakukan melalui beberapa cara, yaitu metode negosiasi, mini kompetisi,dan/atau katalog kompetitif (Competitive Catalog). Dari ketiga cara tersebut metode E-purchasing melalui negosiasi merupakan yang paling sering digunakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Pejabat Pengadaan (PP). Hal ini disebabkan oleh kemudahan yang ditawarkan, dimana pengguna dapat langsung memilih produk barang/jasa yang telah ditayangkan oleh penyedia dalam katalog sesuai dengan kebutuhan.
Untuk pekerjaan konstruksi biasanya penyedia tidak mempunyai produk yang tayang pada etalase katalog penyedia, makanya pada pekerjaan konstruksi PPK seharusnya menggunakan metode mini kompetisi sehingga dapat menghindari istilah penunjukan langsung. Pada Mini kompetisi PPK mengumumkan pada website Ekatalog LKPP dengan menjelaskan item produk yang dibutuhkan sesuai dengan spesifikasi tekhnis.
Metode mini Kompetisi PPK menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penyedia, PPK biasanya mengumumkan waktu pemasukan penawaran selama 3 hari kerja, Evaluasi kualifikasi sudah dilakukan by sistem, hanya perusahaan yang memenuhi syarat yang lulus evaluasi. PPK hanya memilih penyedia yang menawarkan penawaran terendah yang ditetapkan sebagai pemenang tender. Pada sistem mini kompetisi dinilai lebih adil dan Transparan.tutur Nasruddin bahar
Nasruddin menambahkan,Jika masih ada PPK memilih calon penyedia dengan metode Negosiasi maka tindakan tersebut salah kaprah, patut diduga penunjukan penyedia dengan metode negosiasi sudah bersepakat terlebih dahulu sebelum menawarkan harga. Hanya penyedia yang punya kedekatan emosional yang mendapatkan informasi spek tehnis yang dibutuhkan, kalau istilah yang umum Penyedia sudah mendapatkan bocoran nilai "OE" Owner Estimit dari PPK.
Potensi penyimpangan dapat juga dilihat dari seberapa lama produk tayang di etalase katalog penyedia, jika daftar tayang masih menghitung hari maka dapat dipastikan terjadinya persekongkolan antara penyedia dengan PPK. Pada Ekatalog dapat juga dilihat pada harga penawaran, biasanya metode negosiasi harga penawaran tidak jauh selisih dengan harga HPS.ucap Nasruddin bahar
Kepada APH diminta untuk pro aktif dalam memantau proses tender melalui E-katalog, Peluang berkompromi sangat terbuka pada metode negosiasi terutama pada pengadaan barang. APIP selaku Pengawas Internal Pemerintah dapat memantau melalui Fitur E-Audit yang tersedia pada Aplikasi E-Katalog Versi 6.0. APIP diberikan akses untuk memantau proses penunjukan penyedia melalui Ekatalog, pertanyaannya apakah APIP serius menjalankan tugasnya selaku wasit jika di ibaratkan dalam sebuah pertandingan.tutup Nasruddin bahar