Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI mengkritisi tajam kinerja Kasatker PJN Wilayah III Provinsi Aceh, pasalnya sejak dibangun dari tahun anggaran 2022-2023 dengan pagu Rp.295 Milyar menggunakan kontrak tahun jamak (MYC) dimenangkan oleh PT.PPM nilai Kontrak Rp.236.358.719.200,-, seharusnya tahun 2024 sesuai kontrak pekerjaan jalan geumpang - pameu sudah selesai dikerjakan tapi faktnya masih ada sekitar lebih kurang 8 Km belum beraspal dan ada yang masih dalam proses pengerjaan sehingga ketika hujan turun badan jalan sudah mulai rusak digerus hujuan.ucap Nasruddin bahar koordinator TTI (05/04/2025)
Nasruddin menambahkan,Penentuan pemenang tender sejak awal sudah sarat dengan masalah dimana PT.PPM yang ditunjuk sebagai pemenang tender oleh Pokja Pemilihan 48 BP2JK Aceh mendapat sanggah dari peserta lain yaitu PT.PP Persisi (Persero) tanggal 04 juli 2022 dan surat sanggah banding tanggal 12 juli 2022. Pokja Pemilihan 48 BP2JK Aceh menolak sanggah dan sanggah banding tidak diterima oleh KPA yaitu Kasatker PJN Wilayah III Provinsi Aceh.
Sambungnya,Dari hasil penelusuran proses Evaluasi TTI menemukan kejanggalan pada proses pembuktian Klarifikasi yang dilakukan oleh Pokja Pemilihan 48 dimana Pengalaman kerja yang diajukan oleh PT.PPM yang diduga Palsu tersebut tidak meminta keterangan tertulis dari PT.HK yang disebut pernah berkontrak dengan PT.PPM yaitu Paket Pembangunan jalan Tol Tebing Tinggi - Prapat Nilai Kontrak Rp 229.709.597.756 tanggal 21 Maret 2018 Nomor kontrak 30/1018005401/714/III/2018. Pokja Pemilihan 48 BP2JK Provinsi Aceh hanya meminta keterangan tertulis dari sdr.Ir.I.Made Oka yang dianggap menandatangani kontrak mengwakili PT.Hutama Karya (persero).
PT.Hutama Karya (persero) membalas surat PT.PP Persisi yang menanyakan keabsahan dokumen pengalalaman kerja antara PT.HK dengan PT.PPM paket Pembangunan Jalan Tol Tebing Tinggi - Prapat. Jawaban PT.Hutama Karya nomor surat : DSU/Hn.662/UU.142/VII/2022 prihal Jawaban, dimana PT.HK menyatakan tidak pernah berkontrak dengan PT.PPM pada Paket Pembangunan Jalan Tol Tebing Tinggi - Prapat dan tidak pernah tercatan dikantor PT.Hutama Karya.tutur Nasruddin bahar
Meskipun PT.PP Persisi (Persero) mempunyai alat bukti yang kuat yaitu Surat pernyataan dari PT.Hutama Karya (persero) tapi tetap saja jawaban sanggah banding tidak diterima sehingga jaminan sanggah banding wajib dicairkan sebesar jaminan yaitu 1% dari HPS lebih kurang Rp.2,9 Milyar.
kejanggalan tidak sampai hanya pada proses ditolaknya sanggah banding akan tetapi terjadi kong kalikong sehingga jaminan sanggah banding diduga tidak dicairkan, padahal sesuai dengan Dokumen Pemilihan IKP BAB III nomor 35 poin 35.14 yang menyatakan bahwa apabila sanggah banding tidak diterima atau ditolak maka jaminan sanggah banding dicairkan dan disetor ke Kas Daerah/Negara.
Terakhir Transaparansi Tender Indonesia TTI berusaha menyurati Manajemen PT.Hutama Karya (Persero) tanggal 20 desember 2024 menanyakan tentang keabsahan surat yang dikeluarkan oleh PT.HK Nomor DSU/Hn.662/UU.142/VII/2022 tanggal 11 juli 2022 adalah Benar dikeluarkan secara resmi dan ditanda tangani oleh pejabat yang berwenang. Pengakuan keabsahan surat PT.HK dikuatkan oleh Lawyer atau Kuasa Hukum PT.HK yaitu HENDRO WIDODO menjawab surat klarifikasi nomor 568/HWP/S-KEL/XII/2024 yang ditujukan kepada Lembaga Transparansi Tender Indonesia TTI.kata Nasruddin bahar
Peraturan LKPP Nomor 17 Tahun 2018 sebagai penjabaran dari Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 khusus terkait Daftar Hitam yaitu menyampaikan Dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memnuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan, terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain dan terindikasi melakukan KKN maka dikenakan sanksi masuk daftar hitam LKPP Nasional selama 2(dua) Tahun.
Kepada Kabalai BPJN Aceh selaku Pengguna Anggaran diminta untuk menindaklanjuti kasus ini dengan harapan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.tutup Nasruddin bahar