-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Tukang Las Ditangkap Polisi Setelah Rampas HP Warga

    Azhar
    Mar 7, 2025, 7:17 PM WIB Last Updated 2025-03-07T12:17:45Z
    Wartanad.id | Banda Aceh - Personel polisi dari Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap AA (27) pemuda asal Gampong Lamkeunung, Darussalam, Aceh Besar, Selasa (4/3/2025) sore, dalam perkara perampasan alat komunikasi seluler (HP) milik Syifa Ramadhani  (18) warga Gampong Blang Oi, Meuraxa, Banda Aceh di lintasan Blang Bintang - Krueng Raya, Aceh Besar, Minggu (2/3/2025) pagi.

    Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, awalnya korban bersama tiga rekan lainnya sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Gampong Data Makmur menuju Krueng Raya, Aceh Besar.

    Setiba di lokasi korban bersama saksi lainnya dihentikan perjalanan oleh AA yang pada saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna merah.

    "Pelaku menuduh korban dan saksi berbuat aneh-aneh yang dimaksud mesum, dan meminta KTP dan kartu pelajar. Namum korban tidak membawa sehingga meminta HP miliknya sebagai jaminan, serta dompet korban dan juga dompet saksi," sebut Kasatreskrim.

    Fadillah menjelaskan, setelah mengambil dompet, pelaku mengambil handphone jenis Samsung S9 Plus milik korban. 
    Seraya dengan rasa takut, korban melaporkan ke Polresta Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.

    Menanggapi laporan dari korban, setelah membentuk tim yang dipimpin oleh Kasubnit Jatanras Ipda M Effendy, pelaku AA berhasil ditangkap disebuah bengkel di Gampong Lamkeunung, Darussalam, Aceh Besar, Selasa (4/3/2025) sore. 

    Saat diamankan, pelaku sedang memegang HP hasil rampasanya dan juga sepeda motor alat bantu berada di sekitar pelaku. Ia langsung dibawa oleh tim opsnal Jatanras ke Sat Reskrim Polresta Banda Aceh guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Fadillah.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini