-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Mengirim Surat Permohonan secara Resmi kepada BAPPEDA Aceh terkait Daftar Kegiatan yang diusulkan melalui POKIR Anggota DPRA Tahun Anggaran 2025.

    Mar 17, 2025, 4:31 PM WIB Last Updated 2025-03-17T09:31:58Z

    Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI mengirim surat permohonan informasi publik secara resmi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah BAPPEDA Aceh terkait Program kegiatan yang diusulkan melalui Pokok Pikiran Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Dokumen APBA termasuk Dokumen Publik yang setiap saat Publik dapat mengakses tanpa adanya hambatan sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.ucap Koordinator TTI Nasruddin bahar kepada awak media 17/03

    Kata Nasruddin bahar,APBA Tahun 2023 beredar luas ditengah masyarakat daftar kegiatan yang diajukan melalui Pokir Anggota DPRA tersusun dengan rapi sehingga masyarakat dapat melihat secara Transparan kemana saja kegiatan kegitan Pokir diarahkan oleh mereka, Masyarakat Daerah Pemilihan masing dapat menilai apakah wakil mereka betul betul memperjuangkan nasib Rakyat.

    Ia menambahkan,Sebenarnya tidak ada yang dikhawatirkan tentang keterbukaan dana Pokir justru berimplikasi positif jika wakil Rakyat mengalokasikan Anggaran benar benar untuk kebutuhan Rakyat pada Daerah Pemilihan nya, Bagi oknum Anggota DPRA yang memperkaya diri sendiri lebih memilih pada kegiatan yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat contohnya Pengadaan Alat peraga sekolah, Pengadaan Laptop, Pengadaan Mobiler, Pengadaan Videotron, Pengadaan buku, Rehab Sekolah, Paving Blok, malah yang lebih konyol sampai paket perencanaan dan konsultan pengawas masuk dalam daftar pokir Dewan yang tidak berhubungan langsung dengan Masyarakat, Bagi mereka yang tidak berpihak rakyat kelihatan pada Daftar nama kegiatan yang diusulkan melalui SKPA masing masing.

    untuk itu diminta kepada SKPA bersikap terbuka jika ada masyarakat yang mempertanyakan daftar nama kegiatan Pokir DPRA silakan dibuka karena tidak ada aturan yang melarang, sebab Dokumen APBA bukan dokumen yang mengancam keamanan Negara atau Dokumen yang di kecualikan.ucap Nasruddin bahar

    Nasruddin menjelaskan,Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik sudah dijelaskan Setiap informasi Publik bersifat terbuka, dapat dilayani dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana. 

    Keterbukaan informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga Negara untuk mengetahui rencana Pembuatan kebijakan Publik, dan Proses pengambilan keputusan serta alasan pengambilan suatu keputusan Publik. Mendorong partisipasi masyarakat untuk mengawasi kebijakan dan program untuk kepentingan Publik.tegas Nasruddin bahar


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini