-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Mendesak semua SKPA Mengumumkan Rencana Umum Pengadaan pada Website SiRUP LKPP Aceh.

    Mar 4, 2025, 7:18 AM WIB Last Updated 2025-03-04T00:18:11Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI mendesak semua Pengguna Anggaran PA mengumukan semua kegiatan pada Dinas masing masing sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Kewajiban Pengguna Anggaran PA mengumumkan RUP dikandung maksud agar para penyedia barang/jasa mempunyai waktu yang cukup untuk bersiap diri mengikuti tender karena jauh jauh hari para penyedia sudah mengetahui paket apa saja yang akan ditender.uucap Nasruddin bahar koordinator TTI 04/3

    Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 2008 Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan / atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Ayat (2) Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

    Pasal (52) Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi berupa informasi publik secara berkala, dan informasi publik yang wajib tersedia setiap saat , dan/atau informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan undang undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan denda Pidanakurungan paling lama1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000. (Lima Juta Rupiah)

    Sambungnya,Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 Pasal 8 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b) menyatakan   Pengguna Anggaran memiliki tugas sebagai berikut : 1.Menetapkan Rencana Umum Pengadaan. 2. Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di Website K/L/D/I ( Kementrian, Lembaga, Daerah, Institusi).

    Ia menjelaskan,Penjelasan Perpres 54 tahun 2010 pasal 106 Ayat (1), yang menyatakan bahwa "Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik berpedoman pada Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik " sehingga dengan tidak diumumkan RUP tersebut oleh Pengguna Anggaran sama dengan telah menghilangkan dan menyembunyikan suatu informasi elektronik milik publik. Tindakan Pengguna Anggaran tersebut sudah termasuk dalam definisi perbuatan melawan hukum menurut pasal 32 Ayat 1 UU Nnomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

    Sambungnya,Tender atau lelang dimulai dari pengumuman sampai pengumuman pemenang, jadi lelang dapat dinyatakan gagal apabila sejak pengumuman sampai pengumuman pemenang ada pelanggaran. Jika ada kesalahan RUP, maka PA/KPA melanggar Tata Usaha Negara (TUN)sehingga dapat dituntut ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

    jika diamati masih banyak SKPA belum mengumumkan RUP secara lengkap ada indikasi sengaja tidak mengumumkan dengan maksud tertentu sehingga publik tidak dapat informasi paket paket apa saja yang bakal ditender. Ada indikasi niat jahat (Mensrea) untuk menutup persaingan sehingga KPA dengan mudah bersekongkol dengan penyedia yang sudah disepakati.tutur Nasruddin bahar

    Akhir akhir ini lebih "ngetren" KPA mengunakan sistem Epurchasing untuk pengadaan barang tanpa proses tender, disinilah berawal kong kalikong antara pengusaha nakal dan Oknum Pejabat yang nakal juga. Mereka berkompromi secara Of Line diluar tata cara yang diatur dalam pengadaan Ekatalog yang seharusnya Penjual dan Pembeli tidak saling berkomunikasi akan tetapi cukup melihat di Website Ekatalog sesuai dengan kebutuhan barang yang ingin dipesan.

    Pada sistem Ekatalog sangat terbuka peluang permupakatan jahat dimana Calon penyedia sudah diatur duluan dengan kompensasi yang sudah disepakati tergantung barang apa saja yang dibutuhkan. Temuan BPK disetiap Daerah sebagai bukti para pejabat tidak menjalankan sepenuhnya bagaimana tata cara ekatalog dilaksanakan.

    Kapada Aparat Penegak Hukum APH terutama APIP Aparat Pengawas Internal Pemerintah diminta pro aktif mengawasi kinerja para SKPA yang melakukan perbuatan melawan hukum hendaknya diberikan sanksi yang berat bukan hanya sekedar peringatan saja. Jika APIP kuat pasti oknum pejabat yang bermental maling tidak berani melakukan macam macam.tutup Nasruddin bahar


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini