Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI meminta Aparat Penegak Hukum memproses dan meindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan LHP dari Badan Pemeriksa Keuangan BPK terhadap kasus pelanggaran aturan tender. Pokja Pemilihan telah melakukan perbuatan melawan hukum seharusnya mendapatkan sanksi yang tegas dari Aparat Penegak Hukum.ucap Nasruddin bahar koordinator TTI (25/03/2025)
Nasruddin menambahkan,Semua Daerah mempunyai Modus yang sama seperti yang didapatkan pada LHP BPK, Banyak aturan tender yang dilanggar seperti ditemukannya Peralatan yang sudah digunakan pada Paket A misalnya ditemukan juga pada pekerjaan B,C,D dst ...Begitu juga SKT Personil sudah digunakan sampai 10 Paket Pekerjaan, Sisa Kemampuan Paket SKP untuk usaha kecil dibatasi 5 paket pekerjaan konsturksi tapi faktanya ada perusahaan yang sudah mengerjakan 10 paket pekerjaan. Bahkan tidak sedikit bahasa penawaran dan cara penulisan kalimat sama persis antar sesama peserta tender, lebih Fatal lagi Nomor Indek Provider Internet menggunakan IP adres yang sama. Jika disimpulkan semua temuan tersebut tergolong pada Pelanggaran Tender disebut dengan istilah Persekongkolan.
Sambungnya,Jika APH tidak mengambil tindakan yang tegas kejadiaan seperti ini terus saja berulang karena belum ada sanksi Pidana, Kesalahan dalam proses tender masih kewenangan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah APIP. Seharusnya APIP Pro aktif bukan menunggu Laporan dari LHP BPK, Selaku Pengawas Internal yang cendrung mencegah sebelum terjadi Pelanggaran seharusnya APIP merekomendasikan Pokja Pemilihan yang sudah terbukti bersalah diberikan sanksi pencabutan Sertifikat sehingga Pokja yang bersangkutan tidak bisa lagi menjadi Pokja Pemilihan dalam waktu tertentu sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jika kita bersikap Jujur 80% Dokumen Tender itu PALSU, Para peserta tender sering memalsukan Dokumen persyaratan tender misalnya bukti kepemilikan alat, surat perjanjian sewa peralatan, SKT Personil dll semua dipalsukan. Pertanyaan besarnya apakah Pokja tidak mengetahui jawabannya pasti mengetahui bahkan tidak jarang Pokja terlibat persekongkolan Vertikal makanya sering ditemui kesamaan bahasa dokumen Penawaran karena dikerjakan oleh orang yang sama. Secara aturan jika ditemukan ada penyedia melampirkan dokumen palsu atau keterangan yang tidak benar maka dapat dihukum dengan memasukkan daftar hitam (Black List) selama 2 tahun.jelas Nasruddin bahar
Setelah seringnya diekspos dimedia masa LHP BPK atas pelanggaran tender maka dapat disimpulkan Pokja pemilihan selama ini melakukan Perbuatan Melawan Hukum PMH, Temuan pelanggaran aturan tender seharusnya sejak dini sudah ditemukan oleh APIP di Kabupaten/Kota masing masing akan tetapi tidak ada tindak lanjut sehingga pelanggaran demi pelanggaran terus saja terjadi.tutur Nasruddin bahar
Kepada Gubernur/Bupati/Wali Kota yang terpilih pada Pilkada yang lalu benar benar memilih para pembantunya yang punya integritas sehingga prinsip good governance tata kelola pemerintahan yang baik mengacu pada konsep pencapaian keputusan dan pelaksanaanya yang dapat dipertanggung jawabkan secara bersama dapat tercapai.tutup Nasruddin bahar