-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Sudah 3 Tahun selesai dikerjakan Pembangunan Jalan Multi Year (MYC) belum mempunyai Sertifikat Laik Fungsi dari Instansi terkait.

    Mar 17, 2025, 6:27 AM WIB Last Updated 2025-03-16T23:27:40Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI menyoroti Kinerja Kepala Dinas PU dan Penata Ruang Provinsi Aceh yang sampai saat ini diduga belum menyampaikan uji laik Fungsi Jalan sebagaimana yang diamanatkan pada Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Pedoman Tekhnis Jalan.jelas Nasruddin bahar koordinator TTI kepada awak media senin 17 /03

    Sambungnya,Dalam peraturan disebutkan bahwa jalan yang baru dibangun harus memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan, serta harus memiliki SLFJ Sertifikat Laik Fungsi Jalan yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.

    SLFJ merupakan bukti bahwa jalan tersebut telah memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan,serta telah dilakukan inspeksi dan evaluasi oleh tim inspeksi yang terdiri dari ahli ahli tekhnik dan keselamatan jalan.ucap Nasruddin bahar

    Dalam prakteknya proses pengajuaan SLFJ melibatkan beberapa tahapan, antara lain :
    1. Pegajuan permohonan SLFJ oleh Pemilik jalan dalam hal ini karena statusnya jalan provisi maka yang mengajukan Kepala DInas PU dan Penata Ruang Aceh.
    2. Inspeksi dan Evaluasi jalan oleh tim inspeksi 
    3.Penerbitan SLFJ oleh instansi yang berwenang.

    Nasruddin menambahkan,Dengan demikian, SLF merupakan dokumen yang penting untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan Penggunan Jalan. Sertifikat Laik Fungsi Jalan (SLF) adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kementrian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.

    SLFJ diterbitkan untuk memastikan bahwa jalan yang telah dibangun atau yang direnovasi telah memeuhi standar keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan. Pertanyaan besar nya apakah jalan Provinsi yang dibangun dengan mengunakan anggaran Trilyunan dari APBA Aceh sudah memenuhi standar, sebagai contoh terdekat jalan tembus Jantho - Lamno secara tekhnis tidak memenuhi standar karena mengancam kelematan pengendara.terang Nasruddin bahar

    Persoalan demi persoalan sangat banyak di Pemerintahan Aceh terutama pada Dinas PU dan penata Ruang Aceh, Kepala Dinas sepertinya tidak punya tanggung jawab dengan Anggaran besar tapi hasilnya belum maksimal di rasakan. Pejabat di Dinas tersebut seperti santai saja padahal jika diminta pertanggung jawaban tentang Anggaran pasti mereka dikenakan pasal Korupsi salah satu nya Pembangunan tidak dapat digunakan.

    Tindak Pidana Korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur seperi Perbuatan melawan hukum, Penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana, Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, Merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara.tutup Nasruddin bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini