Ketua Harian DPP CIC Sulaiman Datu Mendukung Penuh Direskrimsus Polda Aceh Untuk Mengungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Tangki PT. PEMA Rp.70 M( Foto Dokumentasi Wartanad.id
BANDA ACEH (WARTANAD.ID) - Dewan Pimpinan Pusat DPP Corruption Investigation Committe (CIC) Melalui ketua harian Sulaiman Datu meminta Polda Aceh bahwa di Perseroda/BUMA PT. Pembangunan Aceh (PT.PEMA) penuh dengan noda dan adanya persekongkolan untuk melakukan bisnis curang, sehingga kami mengatakan bahwa didalam tubuh PT.PEMA Penuh DILEMA, Kami dari tim investigasi DPP CIC sudah lama mencium banyaknya aroma tak sedap pada PT.PEMA yaitu tentang akuisi pengadaan tangki dengan nilai Rp.70 M lebih dan serta penjualan sulfur dan lain-lainnya namun rupanya secara diam-diam hal ini kami meminta sekali lagi kepada Aparat penegak hukum dari pihak Direskrimsus Polda Aceh jangan gentar memberantas dan mengungkap kejahatan berkedok di perusahaan plat merah ini, ucap Sulaiman. Sabtu ( 15/3/2025)
Dari hasil investigasi kami menemukan adanya surat undangan Cantik atau lebih dikenal surat undangan wawancara klarifikasi perkara kepada beberapa mantan Direktur Utama dan Direksi PT. Pembangunan Aceh (PEMA) tersebut, dalam hal ini kami mendukung Tim Direskrimsus Polda Aceh untuk membuka secara transparan kepada publik tentang Revitalisasi TANGKI bekas Arun supaya mereka yang selama ini menjalankan bisnis haram dan dugaan persekongkolan di PT. PEMA dan Anak Perusahaan maupun pihak ketiga dapat mempertanggungjawabkan apa sudah mereka lakukan dan supaya tim Direskrimsus Polda Aceh juga dapat dengan segera meminta auditor BPKP untuk melaksanakan audit forensik terhadap akuisi pengadaan revitalisasi tangki dengan nilai Rp.70 M lebih dan penjualan sulfur serta ada bisnis curang lain-lainnya, pinta Sulaiman Datu
“Korupsi itu adalah pengkhianatan terhadap tujuan bernegara, pengkhianatan terhadap ajaran agama apapun termasuk juga pengkhianatan terhadap sila-sila Pancasila,”
Setelah ada perubahan PDPA ke PT. PEMA melalui Qanun no. 16 Thn 2017 Kami DPP CIC sudah sering mempertanyakan tentang legalitas Direksi PEMA dan mengingatkan Pemerintah Aceh (Gubernur dan DPRA) bahwa Dirut dan Direksi yang mempunyai "Akal Rancut" pada PT. PEMA untuk segera disingkirkan dan kembalikan tata cara perekrutan dan pengangkatan Direksi PT. PEMA sesuai pasal 24 Qanun Aceh No.16 Tahun 2017 supaya Legalitasnya jelas,
Qanun No.16 Tahun 2017 merupakan produk hukum Pemerintah Aceh untuk lahirnya Perusahaan Daerah (Perseroda) dan atau Badan usaha milik Aceh (BUMA) yang merupakan perubahan PDPA menjadi PT. PEMA yang notabenya adalah perusahaan milik Pemerintah Aceh (Perusahaan plat merah) dan bukan merupakan Perusahaan milik perseorangan atau grup tertentu, itu yang perlu difahami.
Sulaiman berharap kepada Direktur Utama yang baru ditunjuk untuk berhati-hati menjalankan Bisnis PT. PEMA karena banyak ranjau yang sudah terpasang di Perusahaan tersebut, demikian semoga PEMA dapat bermanfaat untuk masyarakat maupun pemerintah Aceh Ucap nya. Laporan ( Fauzal)