Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI mengendus adanya persekongkolan Teder pada Paket Pembangunan Gedung Utama Arena MTQ ke XXXVII di Pidie Jaya Nilai HPS Rp.14,7 Milyar yang dimenangkan oleh CV.LSC Nilai Penawaran Rp.14.372.338.978.ungkap Nasruddin bahar koordinator TTI kepada media ini 18/03
Nasruddin menjelaskan,Dugaan persekongkolan terlihat dari penyerahan Jaminan Penawaran atas CV.LSC, CV.SBP dan CV.CCL disampaikan oleh satu orang yang sama pada tanggal dan jam yang sama yaitu tanggal 3 maret 2025 pukul 08.38 Secara logika tidak masuk di akal jaminan penawaran diserahkan oleh satu orang padahal alamat perusahaan berbeda beda, artinya patut di duga ketiga perusahaan tersebuah dibawah satu kendali.
Tambahnya,Indikasi Persekongkolan yang disebutkan dalam dokumen penawaran berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah adalah penawaran sesama peserta mendekati HPS, kesalahan dan huruf pengetikan menggunakan laptop yang sama, Jaminan penawaran menggunakan nomor seri yang berurutan dan satu lagi yang lebih penting yaitu ketika mengupload penawaran menggunakan Nomor Internet Adres atau lebih dikenal IP yang sama.
Kepada inspektorat APIP Pidie Jaya diminta melakukan audit Porensik semua penawaran yang masuk pada paket Pembangunan Gedung Utama Arena MTQ ke XXXVII di Kabupaten Pidie Jaya. Jika ditemukan terjadinya persekongkolan maka APIP merekomendasikan ke tiga perusahaan tersebut masuk Daftar Hitam (Black List) LKPP selama 2 tahun.tutup Nasruddin bahar