Transparansi Tender Indonesia TTI mengkritisi kebijakan Kepala Dinas PU Bina Marga Provinsi Aceh yang bersikap sangat tertutup sehingga publik sangat kesulitan mengakses informasi terutama perkembangan proyek proyek yang bersumber dari APBA yang dikelola oleh Dinas PU Bina Marga. Khusus Proyek Multi Year boleh dikatakan tidak sesuai dengan yang direncanakan hampir semua proyek melewati batas waktu dalam kontrak. Apakah pihak Dinas PU Bina Marga Aceh menjalankan denda publik tidak pernah dikasih tahu.kata nasruddin bahar koordinator TTI 16/03
Adapun 12 Paket Multi Year tersebut adalah sebagai berikut :
1. Peningkatan jalan Peureulak - Lokop - Bts Gayo Lues Rp.204,226 M
2. Peningkatan jalan Blang Keujeren - Tongra - Bts Abdya Rp.387,064 M
3. Peningkatan Batas jalan Aceh Timur - Pining - Blang Kejeren Rp.178,052 M
4. Peningkatan Jalan Bts Trumon - Bts Singkil Rp.129,405 M
5. Peningkatan jalan Sp3 Redelong - Pondok Baru - Samar Kilang Rp.228,22 M
6. Peningkatan Jalan Bts Aceh Timur - Kota Karang Baru Rp.59,02 M
7. Peningkatan Jalan Sinabang - Sibigo Rp.76,19 M
8. Peningkatan Jalan Peureulak - Lopkop - Bts Gayo Lues Rp.172,89 M
9. Peningkatan jalan bts Gayo Lues - Babah Rot Rp.117,80 M
10.Peningkatan jalan Bts Aceh Selatan - Singkil - Telaga Bakti Rp.68,95 M
11. Peningkatan jalan Trumon - Bts Singkil Rp.120.974 M
12.Pembangunan Bendung Sigulai Kab.Simeulu Rp.174,225
Nasruddin menambahkan,Dinas PU Bina Marga tidak pernah mempublikasi perkembangan atau kemajuan pekerjaan baik yang sudah sukses dilaksanakan maupun yang bermasalah sehingga dilakukan pemutusan Kontrak, Misalnya Paket Peningkatan Jalan Peureulak - Lokop Batas Gayo Lues Segmen 3 (MYC) Nilai Kontrak Rp.204.226.267.665 dikerjakan oleh PT.WANITA MANDIRI PERKASA yang beralamat di Tanah Abang Jakarta Pusat. PT.WANITA MANDIRI PERKASA diputuskan kontrak kerena tidak mampu melanjutkan pekerjaan sampai selesai, seharusnya penyedia yang diputuskan kontrak sepihak karena kesalahan penyedia wajib dimasukkan kedalam Daftar Hitam LKPP tapi sampai hari ini PT.WANITA MANDIRI PERKASA belum masuk daftar hitam.
Jika disimak lebih dalam masih banyak perusahaan yang dikenakan denda keterlambatan dengan konsekwensi membayar denda 1 per mil dari Nilai kontrak perhari tapi tidak pernah dipublikasi, ada satu dua kasus yang sudah viral dimedia baru pihak Dinas PU Bina Marga mengambil langkah langkah jika tidak viral maka tidak ditindak lanjuti.imbuh Nasruddin bahar
Kepada Mualem selaku Gubernur Aceh diminta untuk melakukan Evaluasi kinerja Kepala Dinas PU Bina Marga Aceh jika perlu memerintahkan APIP untuk melakukan audit semua proyek multi Year yang ditender semasa Gubernur Nova Iriansyah yang penuh dengan masalah. Gubernur Aceh juga didesak agar Kepala Dinas PU Bina Marga Aceh mempertanggung jawabkan pekerjaan Jembatan Alue Geunteng Kabupaten Aceh Timur pada ruas jalan Peurelak - Lokop hingga batas Gayo lues yang menghabiskan anggaran belasan milyar tapi hasilnya tidak dapat digunakan. Jembatan tidak selesai dibangun dan ditinggalkan begitu saja akibat salah perencanaan.tutup Nasruddin bahar