-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Transparansi Tender Indonesia (TTI) desak Kadis PUPR Aceh selatan agar memberikan Sanksi Perusahaan yang tidak mampu menyelesaikan Pekerjaaan

    Feb 22, 2025, 4:18 PM WIB Last Updated 2025-02-22T09:20:42Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI mendesak Kadis PUPR Kabupaten Aceh selatan agar segera memberikan Sanksi kepada Perusahaan yang tidak mampu menyelesaikan Pekerjaaan sehingga diputuskan kontrak sepihak akibat rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.ucap Nasruddin bahar Koordinator TTI 22/02

    Nasruddin menambahkan,Pemberian sanksi berupa penayangan dalam Daftar Hitam LKPP Nasional selama 1 Tahun sesuai dengan surat edaran LKPP nomor 4 tahun 2024 tentang penayangan dan penurunan tayang daftar hitam pada daftar hitam Nasional Versi 3

    Peraturan LKPP nomor 4 tahun 2021 Lampiran II
    Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia Barang dan Jasa.tur Nasruddin bahar

    Sambungnya,Pemberian sanksi didasari aturan yaitu peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa dan Peraturan LKPP nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksana pengadaan barang dan jasa melalui penyedia dan lampirannya. Pemberian sanksi bukan atas dasar like or dislake suka atau tidak suka.

    Pemberian sanksi dapat memberikan efek jera bukan hanya pada perusahaan yang sedang diberikan sanksi akan tetapi mempunyai pengaruh besar kepada calon penyedia lainnya sehingga kedepan dapat melaksanakan kontrak sesuai dengan kesepatan yang sudah ditandatangni kedua belah pihak.

    Alasan pihak penyedia langka nya Aspal dipasaran bukan menyadi alasan yang kuat, kecuali terjadinya Porce Majeure atau bencana alam.

    diketahui Dinas PUPR Aceh selatan telah melakukan pemutusan kontrak atas pekerjaan peningkatan jalan Buket gadeng kota bahagia nilai kontrak Rp.4,8 Milyar.Perusahaan pemenang tender CV.PTU. Kadis PUPR telah memutuskan kontrak sejak 20 Febuari 2025.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini