Wartanad.id - Banda Aceh -- Ketua Peusaboh Bangsa Aceh (PBA) Pusat memberikan tanggapan serta himbauan kepada Pemerintah Pusat terkait dana Otsus di Aceh, Sejatinya Pemerintah Pusat dapat memotong dana Otsus (Otonomi Khusus) Aceh, tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak Aceh sebagai daerah otonomi khusus.Kamis, (6/2/2025).
Dasar Hukum Dana Otsus Aceh telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pasal 194 ayat (1) undang-undang tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Pusat wajib mengalokasikan dana untuk Aceh sebesar 15% dari total belanja negara.
Ada beberapa ketentuan dan prosedur yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat terkait Pemotongan Dana Otsus Aceh sesuai dengan beberapa kondisi diantaranya seperti;
-- Perubahan kebijakan nasional_: Pemerintah Pusat dapat memotong dana Otsus Aceh jika terdapat perubahan kebijakan nasional yang mempengaruhi alokasi dana.
-- Kondisi ekonomi nasional_: Pemerintah Pusat dapat memotong dana Otsus Aceh jika kondisi ekonomi nasional memburuk dan memerlukan penyesuaian alokasi dana.
-- Penggunaan dana yang tidak efektif_: Pemerintah Pusat dapat memotong dana Otsus Aceh jika dana tersebut tidak digunakan secara efektif dan efisien.
Prosedur Pemotongan Dana
Pemotongan dana Otsus Aceh harus dilakukan melalui prosedur yang transparan dan akuntabel. Pemerintah Pusat harus melakukan konsultasi dengan Pemerintah Aceh dan mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas Aceh.
Konsekuensi Pemotongan Dana
Pemotongan dana Otsus Aceh dapat memiliki konsekuensi yang signifikan bagi Aceh, seperti:
-- Pengurangan kemampuan pemerintahan_: Pemotongan dana Otsus Aceh dapat mengurangi kemampuan Pemerintah Aceh untuk menyediakan layanan publik dan melaksanakan program pembangunan.
-- Pengaruh pada perekonomian_: Pemotongan dana Otsus Aceh dapat mempengaruhi perekonomian Aceh, terutama jika dana tersebut digunakan untuk mendukung sektor-sektor ekonomi yang strategis.
Dalam kesimpulan, Pemerintah Pusat dapat memotong dana Otsus Aceh, tetapi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak melanggar hak-hak Aceh sebagai daerah otonomi khusus.
Pemotongan dana harus dilakukan melalui prosedur yang transparan dan akuntabel, dan mempertimbangkan kebutuhan dan prioritas Aceh.