Wartanad.id - Langsa - perwakilan toke boat dan nelayan Kuala Langsa Yadullah Azizani Angkat bicara terkait pemberlakuan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan RI tentang Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Pelaksanaan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Pungutan Hasil Perikanan Paska produksi karena surat edaran tersebut dianggap sangat memberatkan nelayan tradisional yang beaktifitas di Kuala Langsa.ucap Yadullah melalui pesan seluler 29/01
Ia menambahkan, bahwa sikap penolakan tersebut sebagai bentuk penolakan para toke boat dan nelayan Kuala Langsa terhadap pemberlakuan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan RI nomor B.1049/MEN-KP/VII/2023 tentang Kepatuhan Pelaku Usaha terhadap Pelaksanaan Penarikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Pungutan Hasil Perikanan Pasca produksi. Pemberlakuan surat edaran tersebut dianggap memberatkan nelayan tradisional di Langsa.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mana disebutkan bahwa yang mulanya perizinan migrasi dilakukan ditingkat Provinsi Aceh akan tetapi dengan adanya pemberlakuan Surat Edaran tersebut maka migrasi perizinan (surat izin usaha penangkapan/SIUP dan surat izin penangkapan ikan/SIPI) atau nelayan yang ingin melaut di atas 12 mil harus mengajukan perizinan yang ditujukan langsung ke Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Ucap Yadullah
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan adanya aturan pembayaran retribusi PNBP sebesar 5 persen dari hasil penjualan tangkapan ikan.
apabila surat edaran tersebut tidak dikaji ulang dan tetap dipaksakan diterapkan maka nelayan di Kota langsa akan melakukan mogok melaut dan akan berimbas kepada pedagang kios di TPI dan juga akan terjadi pengangguran yang besar karena terdapat 5 ribu nelayan yang menggantungkan hidup mereka di TPI,tegas Yadullah