-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kadis Kesehatan Aceh Diduga Terlibat Skandal Pengadaan Kursi Roda, Tahun Anggaran 2024

    Feb 22, 2025, 5:18 PM WIB Last Updated 2025-02-22T10:20:07Z

    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, dr. Munawar, Sp,OG( K) Terlibat Sekandal mark-up Pengadaan Kursi Roda. ( Foto ilustrasi) 


    Banda Aceh ( Wartanad.id) – Dugaan penyimpangan dalam pengadaan kursi roda di Dinas Kesehatan Aceh tengah menjadi sorotan publik.


    Kepala Dinas Kesehatan Aceh, dr. Munawar, Sp.OG (K), diduga terlibat dalam kasus mark-up anggaran yang mencapai lebih dari Rp2 miliar pada tahun anggaran 2024.


    Kasus ini mencuat setelah Hanafiah, anggota biro hukum Ormas Pemuda Panca Marga (PPM), mengungkap berbagai kejanggalan dalam proses pengadaan barang tersebut. Dalam keterangannya kepada media pada Sabtu ( 22/02/2025)


    ia menyoroti sejumlah praktik yang diduga melanggar aturan, termasuk pembatalan sepihak kontrak dengan pemenang lelang dan pengadaan kursi roda yang tidak sesuai spesifikasi.



    Pembatalan Kontrak dan Penunjukan Vendor Baru Hanafiah mengungkapkan bahwa pada awalnya, pemenang lelang pengadaan kursi roda adalah CV. Putra Cendawan, yang telah dikontrak sejak 3 Mei 2024.


    Namun, tanpa alasan yang jelas dan dasar hukum yang kuat, kontrak tersebut tiba-tiba dibatalkan oleh dr. Munawar, Sp.OG (K). Keputusan ini menimbulkan kecurigaan publik mengenai adanya kepentingan tertentu di balik pembatalan tersebut.


    Setelah membatalkan kontrak dengan CV. Putra Cendawan, Dinas Kesehatan Aceh kemudian menunjuk PT. Shima Prima Utama sebagai penyedia baru.


    Anehnya, meskipun nilai kontrak tetap sebesar Rp2.006.250.000, harga kursi roda yang dibeli diduga jauh lebih rendah, hanya sekitar Rp300.000 per unit. Hal ini memicu dugaan adanya praktik mark-up anggaran yang merugikan negara dalam jumlah besar.


    Manipulasi dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Selain dugaan mark-up, praktik mencurigakan lainnya adalah pembongkaran dan perakitan ulang kursi roda yang dilakukan di sebuah lokasi di Lamgugop, Banda Aceh. Menurut Hanafiah, tindakan ini diduga bertujuan untuk merekayasa barang agar tampak sesuai dengan spesifikasi kontrak.


    “Kenapa harus direkondisi? Ada indikasi kuat bahwa barang yang diterima tidak sesuai kontrak, sehingga dilakukan upaya manipulasi agar seolah-olah memenuhi standar yang telah ditetapkan,” tegasnya.


    Dugaan Kerugian Negara dan Sikap Pejabat Terkait Hanafiah memperkirakan bahwa potensi kerugian negara akibat praktik ini mencapai miliaran rupiah. Sementara itu, Herlina, S.K.M., M.P.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pelayanan Kesehatan Primer dan Kesehatan Tradisional serta bertanggung jawab sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), justru memilih mundur dari jabatannya. Di sisi lain, dr. Munawar, Sp.OG (K), hingga saat ini belum memberikan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.


    Tuntutan Masyarakat dan Langkah Hukum

    Menyikapi dugaan penyimpangan ini, masyarakat Aceh mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh yang baru dilantik, Mualem dan Dek Fadh, untuk segera mengambil langkah tegas dalam menindak kasus ini.


    Mereka juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap skandal ini.


    “Kami ingin pemerintah daerah bersikap tegas. Jangan biarkan praktik korupsi merajalela, apalagi di sektor kesehatan yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


    Kasus ini berpotensi melanggar berbagai regulasi, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Bahkan, jika terbukti ada unsur korupsi, tindakan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diperbarui dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Aceh maupun dr. Munawar, Sp.OG (K). Laporan ( FH01)


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini