Wartanad.id - Banda Aceh - Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin bahar dalam keterangan persnya 01/01/25 mengatakan, menyarankan kepada Kabag ULP Kabupaten Pidie agar membatalkan Tender Dini yang sudah ditetapkan pemenang tender berdasarkan data yang muncul pada laman LPSE Kabupaten Pidie sebanyak 10 Paket pekerjaan Penanganan Long Segment total Rp.47,6 Milyar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus.
Sambungnya,Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor SE-1/MK.07/2024 Tanggal 11 Desember 2024. Pada poin angka 8. Melakukan Penundaan proses pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatangan kontrak pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer ke Daerah yang dicadangkan sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai besaran Transfer ke Daerah yang ditetapkan.
Lanjutnya,Dengan dikeluarkannya Surat Edaran bersama antara Menteri Dalam Negeri dengan Menteri Keuangan sudah jelas dan menjadi pedoman yang harus dilaksanakan oleh Gubernur/Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
Jika Kabag ULP Kabupaten Pidie memaksakan tetap melanjutkan proses tender sampai berkontrak maka perbuatan tersebut dinilai sudah melakukan perbuatan melawan hukum. Dana Alokasi Khusus DAK adalah Dana Transfer dari Pusat, Jika Menteri Keuangan sudah mengingatkan artinya sumber dana masih dapat ditinjau kembali.tutup Nasruddin bahar