-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Siswa SMA Setubuhi Siswi SMP, Korban Menangis Ketakutan Meminta Kepolisian Polres Langkat Segera Tangkap Pelaku

    Jan 17, 2025, 10:42 PM WIB Last Updated 2025-01-17T15:42:41Z

     

    Keluarga Dari Pihak Korban Meminta Secara Kekeluargaan,Namun Keluarga Pelaku Tidak Punya itikad Baik, Sehingga Kami Terpaksa Melaporkan Kasus ini Kepolisian Polres Langkat Untuk Segera Tangkap Siswa SMA Setubuhi Siswi SMP, Korban Menangis Ketakutan Meminta Kepolisian Polres Langkat Segera Tangkap Pelaku ( Foto Dokumentasi Tim)


    Langkat -Seorang siswa sekolah menengah atas (SMA) di Hinai, Kabupaten Langkat diduga melalukan persetubuhan dengan pacarnya yang masih berusia 14 tahun di kediaman rumah korban.



    Paman korban menjelaskan, siswa SMA berusia 16 tahun tersebut mendatangi rumah keponakan nya pada sore hari kebetulan orang tua korban sedang bekerja dan siswa SMA ini langsung masuk kerumah sambil keponakan saya di tunjukkan vidio porno selanjutnya keponakan saya ini diajak oleh temen pria nya tersebut untuk melakukan layaknya suami istri. Jum'at (17/01/2025)



    Ibu korban menjelaskan kepada media ini tentang kejadian anaknya di rudakpasa oleh teman SMA tersebut dilakukan di ruang tamu pada saat rumah sedang sepi, Berhubung sudah magrib ibu korban pulang dan melihat ada satu unit sepeda motor yang terparkir dihalaman rumah dan ternyata tamu tersebut teman anaknya dengan santainya duduk di sofa, Yang membuat anehnya lagi intan nama samaran (14 ) menangis tersedu-sedu, Pada saat kami menanyakan apa yang telah terjadi pengakuannya intan telah di setubuhi oleh teman SMA nya di ruang tamu.



    Orang tua korban yang tidak terima saat mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkan kasus pidana anak itu pada pihak keluarga masing-masing namun tidak ada titik temu untuk menutup aib ini.



    Sehingga kami dari keluarga korban sepakat untuk melaporkan permasalahan ini ke kepolisian.



    Berdasarkan keterangan ayah korban, lanjut dia, pada Minggu (5/1/2025) sekitar pukul 17.30.WIB, Ayah kandung korban diminta segera pulang dari kerja dikarenakan putri nya telah dirudapaksa oleh teman prianya.



    Menurut penjelasan Paman korban, saat itu korban bingung dan memilih berdiam diri di rumah karena takut setelah peristiwa tersebut.


    "Saat ayah korban pulang ke rumah , korban menangis dan mengaku telah diperlakukan cabul oleh pacarnya.


    Ayah korban kemudian melapor ke kantor polisi. Pelaku sampai dengan sekarang belum dilakukan penangkapan kami meminta kepada kepolisian polres Langkat agar segera dilakukan penahanan pelaku tindak asusila kepada anak kami ini.


    Dalam catatan media ini kasus asusila bisa dijerat Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak pasal 64 KUH Pidana. Laporan ( red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini