Lokasi Tempat Penyulingan ( Pengeboran) Sumur Minyak Milik "Ratu" Sumur Minyak Mentah Desa Pantai Cermin, Tanjung Pura,Langkat Kebal Hukum ( foto Ilt)
Langkat ( WARTANAD.ID) - Hasil Informasi, dari Masyarakat Desa Pantai Cermin, Para Mafia Pengeboran Sumur Minyak Mentah, Masih Saja Tetap Beroperasi ,Polres Langkat Tutup Mata, Padahal ini merupakan aktivitas terlarang yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal ini dapat menimbulkan kehilangan pendapatan negara sekaligus berdampak pada kerusakan lingkungan. Rabu ( 8/1/2025)
Sungguh sangat menakjubkan, dengan adanya perilaku para mafia pengeboran minyak mentah. Tepat lokasinya, di areal padat penduduk desa pantai Cermin kecamatan Tanjung Pura kabupaten Langkat wilayah hukum (wil-kum) kepolisian resort (Polres) Langkat.
Diduga kuat Lahan yang diyakini mengandung minyak bumi tersebut yang bertempat di desa Pante Cermin milik "Ratu" alias Rita sekaligus pengelola lahan sumur ilegal dilindungi aparat penegak hukum ( APH) Polres Langkat.
Pengeboran Lahan yang mengandung minyak bumi tersebut dilakukan secara manual dengan menggunakan pipa besi, Hingga hari ini kedalaman hasil pengeboran sudah mencapai mencapai 50 meter.
Menurut warga yang juga bekerja di gudang pembakaran lokasi tempat memasak minyak bumi tersebut juga membuat beberapa bak untuk menampung minyak bumi yang diyakini akan segera keluar. Bak tersebut untuk memisahkan minyak bumi, solar, oli dan bahan bakar bensin.
Sampai hari ini, aktivitas dapur penyulingan minyak masih berjalan tanpa ditindak aparat penegak hukum
Menyangkut keberadaan dapur penyulingan minyak ini, pihak desa sebelumnya sudah menerbitkan surat imbauan nomor 470-206/V/2023 agar masyarakat yang melakukan aktivitas ilegal itu taat terhadap aturan yang sudah ditentukan undang-undang dengan larangan pembakaran minyak mentah (kondensat) yang diolah menjadi minyak.
Amatan wartawan Wartanad.id saat mengunjungi dapur penyulingan minyak di dekat Masjid Jami’ Nurul Iman yang disebut-sebut milik Rita, tampak satu unit mobil minibus Kijang Kapsul sedang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) hasil penyulingan dangan menggunakan jeriken.
Kepala Desa Pantai Cermin, Muhammad Taufiq kepada wartawan pihaknya sudah berulang kali memberi imbauan dan larangan kepada pengelola dapur minyak.
Saya menerbitkan surat imbauan atau pemberitahuan, agar warga taat hukum dan perundang-undangan terkait kegiatan tersebut," ujarnya.
Lanjut Taufiq, sedikitnya ada belasan lokasi penyulingan minyak yang dikelola warga sekitar. Warga hanya menggunakan peralatan sederhana dalam mengolah kondensat untuk dijadikan berbagai jenis BBM.
Menurut laporan kadus, pihak kepolisian juga sudah ada turun. Pihak Polsek dan Polres sudah memberikan imbauan dan larangan," ucap Taufiq. Laporan ( Redaktur)