PR Pemerintahan Baru Dilangkat: Marak Pengeboran Sumur Migas Ilegal yang Rugikan Negara. ( Foto Dokumentasi Wartanad.id)
Langkat ( Wartanad.id)-Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diharapkan mampu menindak tegas aktivitas pengeboran sumur minyak dan gas bumi (migas) ilegal/illegal drilling yang dapat merugikan negara, Salah satunya
Pengeboran sumur minyak secara ilegal (illegal drilling) diduga lahan tanah masyarakat mengandung minyak bumi maupun pengeboran sumur baru masih marak terjadi di Kabupaten Langkat kecamatan Tanjung Pura, Desa Pantai Cermin, Padahal ini merupakan aktivitas terlarang yang tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Hal ini dapat menimbulkan kehilangan pendapatan negara sekaligus berdampak pada kerusakan lingkungan.
Masyarakat Desa Pantai Cermin Yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan kepada media ini bahwa aktivitas illegal drilling sampai saat ini belum menunjukan adanya pengurangan aktivitas. Malahan katanya, aktivitas ini semakin terus bertambah. Seperti yang kami lihat didesa kami Desa Pantai Cermin ada beberapa titik tempat pengambilan minyak bumi yang kami ketahui milik Rita terkesan kebal hukum, Ia mengatakan bahwa aktvitas ilegal tersebut sangat memberikan dampak yang luas, mulai kerugian ekonomi, adanya korban jiwa serta kerusakan lingkungan.
“Pengeboran migas ilegal ini masih banyak dan merajalela, dan tidak berkurang saya melihat. Dan pasti setiap tahun ada kecelakaan dan kebakaran jika kita umpamakan ini sama dengan narkoba. Karena ini membuat celaka bagi masyarakat,” katanya, Rabu (15/01/2025).
Banyak dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut. Oleh karenanya, Kami meminta kepada pemerintah kabupaten Langkat untuk menindak tegas kegiatan illegal drilling. Penindakan tidak hanya dilakukan kepada penambangannya saja, tetapi juga kepada setiap orang yang terlibat dalam aktivitas tersebut, misalnya pembeli, investor dan sebagainya.
“Ini harus menjadi konsentrasi pemerintah. Ini menyangkut dengan penegak hukum, karena ini berkaitan dengan istilahnya bekingan ya, karena ini ada pembiaran, dan ini mesti ditangkap,” kata dia.
Menurut kami masyarakat biasa, penangkapan ini bukan hanya terhadap mereka yang mengebor tapi penyokong dana, yang menjaga aktivitas ilegal tersebut. serta pembeli produk dari kegiatan ilegal itu.laporan( FH01)