Wartanad.id - Aceh selatan - Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di bengkel di Gampong Lembah Baru Kecamatan Labuhanhaji Kabupaten Aceh Selatan.
Kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 wib di bengkel milik korban atas nama Hifzil warga Labuhanhaji, barang barang dan peralatan dibengkelnya hilang diambil orang.
Korban beberapa hari kemudian melapor ke Polres Aceh Selatan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/142/XI/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 16 November 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) terduga pelaku diketahui berinisial YZ (32), seorang wiraswasta warga Labuhanhaji.
Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi, S.H., menjelaskan setelah menerima laporan, tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan secara intensif dan setelah dikumpulkan bahan keterangan, dalam kurun beberapa waktu, Petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
" Akhirnya terduga pelaku YZ berhasil ditangkap dan diamankan pada hari Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 wib di Gampong Keumumu Hilir Kecamatan Labuhanhaji Timur Kabupaten Aceh Selatan, " Jelas Fajriadi pada hari Selasa 28 Januari 2025.
Terrduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuka pintu belakang bengkel yang hanya dikunci dengan pacok kayu biasa lalu masuk dan mengambil barang barang yang berada di bengkel, dimasukkan kedalam tas ransel dibawa pulang kerumahnya.
Adapun peralatan bengkel yang sempat diambil oleh pelaku adalah mesin Las, Impact angin, mesin bor, mesin gerinda, alat cek pom injeksi, Karburator, 3 (tiga) unit CDI dan sebuah Power up(Stabilizer pengapian), kerugian diperkirakan mencapai Rp.10.000.000.-( sepuluh juta rupiah).
Menurut Keterangan pelaku, barang yang diambilnya sebagian sudah dijual ke Meulaboh dan Nagan Raya, sebagian masih disimpan dirumahnya, Petugas akan mengamankan sebagai barang bukti.
" Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 Jo pasal 362 UU nomor 1 Tahun 1946 KUH Pidana tentang Pencurian ,” Pungkas Kasat Reskrim.(zasrial)