-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Kuasa Hukum : praduga tidak bersalah terhadap Dua Tersangka Kasus pengadaan bibit kambing

    Jan 23, 2025, 8:58 AM WIB Last Updated 2025-01-23T01:59:01Z
    Wartanad.id - Aceh Selatan - Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan telah menetapkan dua orang sebagai Tersangka, berinisial H dan EA dan telah dilakukan penahanan 20 (dua puluh hari) terhitung mulai tanggal 22 Januari 2025 s/d tanggal 10 Februari 2025, melalui Surat Perintah Penahanan Nomor: Print – 04/L.1.19.8/Fd/01/2025 tanggal 22 Januari 2025 dan Nomor: Print – 05/L.1.19.8/Fd/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, kedua tersangka saat ini telah tahan di rumah tahanan Negara (rutan) Tapaktuan, Aceh Selatan. 

    Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pekerjaan bibit kambing petani Kabupaten Aceh Selatan yang bersumber dari DOKA Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak Rp.1.427.750.000.00- (satu miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh telah menemukan kerugian Negara sebesar Rp.388.133.750.00, - (tiga ratus delapan puluh delapan juta seratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).

    Muhammad Nasir, SH. MH, selaku kuasa hukum tersangka H dan EA menghimbau kepada penegak hukum, masyarakat sipil dan pengamat hukum lainnya untuk mengedepankan azas Presumption of Innocence (Praduga Tak Bersalah), sehingga kasus yang sedang dihadapi oleh klien kami diselesaikan sesuai koridor hukum yang berlaku.

     " Tersangka H dan EA telah memberikan kuasa khusus bertanggal 22 Januari 2025 kepada Muhammad Nasir, SH, MH, dan Murdani, SH, dari Law Firm “ NASIR SELIAN & PARTNERS, " katanya Kamis 23/01/2025.

    Terkait dengan penetapan dan penahanan klien kami dan selaku kuasa hukumnya menyampaikan penetapan dan penahanan tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri di Bakongan harus mengedepankan Azas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence), karena seseorang tidak boleh divonis bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang telah inkrah yang menyatakan seseorang tersebut Benar – benar bersalah. 

    Jadi sebelum ada putusan pengadilan tidak boleh menyatakan seseorang telah bersalah melakukan pelanggaran hukum dan seluruh bukti yang telah ditemukan oleh Penyidik, termasuk bukti audit kerugian Negara dari BPKP Perwakilan Aceh harus diuji di forum pengadilan, karena pengadilanlah sebagai forum yang independen untuk menguji bukti suatu perkara sehingga bukti-bukti tersebut dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya menurut hukum, jelas Muhammad Nasir, SH, MH.

    " Terkait penahanan tersangka, mereka mempunyai hak untuk mengajukan penangguhan penahanan dari rumah tahanan negara menjadi penahanan rumah dan penahanan kota, hal ini diatur dalam Pasal 22 ayat (1) KUHAP, " pungkas Muhammad Nasir.(zasrial)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini