-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Urgensi Dan Dampak Kehadiran Qanun Aceh No 11 tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan syariah

    Dec 26, 2024, 5:14 PM WIB Last Updated 2024-12-26T10:14:37Z
    Wartanad.id - Aceh, sebagai daerah dengan otonomi khusus di Indonesia, memiliki kewenangan untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakatnya berdasarkan syariat Islam. Salah satu perwujudan dari kewenangan tersebut adalah pengesahan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Qanun ini menetapkan bahwa semua aktivitas lembaga keuangan di Aceh harus dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dengan kata lain dapat dikatakan bahwa Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah memuat aturan bahwa seluruh lembaga keuangan dan perbankan di Aceh diharuskan beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, paling lama 3 (tiga) tahun semenjak qanun ini diundangkan, hal ini sesuai dengan yang tersebut pada pasal 65 yang berbunyi “pada saat Qanun ini mulai berlaku, lembaga keuangan yang berpoperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun ini paling lama 3 (tiga) tahun sejak Qanun ini diundangkan”. Qanun No 11 tahun 2018 ini mulai diberlakukan pada tanggal 4 Januari 2019. Artinya, sejak tanggal 4 Januari 2022, seluruh lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh sudah harus menjalakan aktivitasnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 

    Dibalik pro dan kontra, penerapan Qanun LKS mendapatkan respons yang baik dari Pemerintah Pusat. Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) turut mengafirmasi dan mendukung penerapan qanun ini. Pemerintah Aceh juga terus berupaya memberi pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat dengan mengelar sosialisasi dan penyuluhan mengenai Qanun Lembaga Keuangan Syariah dan regulasi syariat Islam lainnya dengan harapan untuk mewujudkan masyarakat yang taat pada tatanan dan tuntutan hukum syariat Islam yang telah disahkan dan diundangkan dalam lembaran daerah di Aceh. Pemerintah juga berharap masyarakat mampu memberikan dukungan terhadap berlakunya Qanun lembaga keuangan syariah di Provinsi Aceh. 

    Urgensi Kehadiran Qanun LKS

    Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia dengan mayoritas penduduknya adalah muslim. Pada tahun 2021 data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa penduduk Aceh berjumlah 5,38 juta jiwa. Dari jumlah tersebut, terdapat 5,26 juta jiwa (98,4%) beragama Islam. Sejarah Aceh di masa lalu juga menunjukkan jika Aceh merupakan daerah istimewa yang dijuluki serambi Mekkah karena masyarakatnya menjadikan Islam sebagai pedoman hidup (way of life). Masyarakat Aceh menjunjung Islam sebagai agama tertinggi dan menjadikannya fondasi yang kuat dalam hidup. 

    Masyarakat Aceh sangat meyakini bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang diterima oleh Allah SWT, sehingga dalam menjalani segala aktifitas atau kegiatan dalam kehidupan sehari-hari juga harus berlandaskan Islam, hal tersebut sesuai dengan apa yang telah Allah Firmankan di dalam Alquran surat Al-Baqarah: 208, yang artinya: “Hai orang-orang beriman, masuklah kedalam Islam secara keseluruhannya (kaffah)…”.

    Oleh karenanya kehadiran Qanun No 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuagan Syariah memiliki beberapa peranan terutama untuk:
    Penerapan Nilai-Nilai Syariah. Kehadiran Qanun LKS merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa aktivitas ekonomi di Aceh berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Syariah Islam melarang adanya praktik riba, gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi). Dengan diterapkannya qanun ini, lembaga keuangan harus menghapus elemen-elemen tersebut dari semua produk dan layanannya, sehingga menciptakan sistem keuangan yang lebih adil, transparan, dan berkah. Selain itu, penerapan nilai-nilai syariah melalui Qanun LKS juga menciptakan harmoni antara ajaran agama dan kebutuhan ekonomi modern, yang sebelumnya sulit dicapai dalam sistem konvensional.

    Peningkatan Kepercayaan Masyarakat. Sistem keuangan syariah, yang menitikberatkan pada keadilan, kemitraan, dan keberlanjutan, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan. Penduduk Aceh, yang mayoritas beragama Islam, memiliki kebutuhan spiritual untuk menjalankan kehidupan ekonomi yang sesuai dengan ajaran agama. Kehadiran qanun ini menjawab kebutuhan tersebut dengan memberikan alternatif layanan keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam. Hal ini tidak hanya menciptakan kepercayaan individual, tetapi juga membangun kepercayaan kolektif yang dapat mendorong stabilitas sosial dan ekonomi.

    Mendukung Otonomi Khusus Aceh. Sebagai daerah dengan status otonomi khusus, Aceh memiliki kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakatnya berdasarkan syariat Islam. Qanun LKS menjadi simbol komitmen pemerintah Aceh untuk mengintegrasikan nilai-nilai Islam ke dalam sistem ekonomi dan keuangan. Hal ini sekaligus memperkuat identitas Aceh sebagai "Serambi Mekkah" yang tidak hanya memiliki tradisi Islam yang kuat, tetapi juga mampu mengimplementasikan syariat dalam aspek modern seperti keuangan. Keberadaan qanun ini juga menunjukkan komitmen Aceh untuk memanfaatkan status otonomi khususnya demi kesejahteraan masyarakat yang berlandaskan agama.

    Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Syariah. Ekonomi syariah memiliki potensi besar untuk menjadi sektor unggulan di Aceh. Dengan adanya Qanun LKS, Aceh dapat memposisikan diri sebagai pusat pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Hal ini mencakup pengembangan perbankan syariah, investasi halal, dan sektor wakaf produktif yang dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah. Selain itu, qanun ini mendorong diversifikasi ekonomi dengan memanfaatkan potensi lokal seperti industri halal berbasis pertanian, perikanan, dan kerajinan, yang semuanya dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

    Memperkuat Stabilitas Sistem Keuangan. Sistem keuangan syariah yang berbasis pada aset riil dan prinsip bagi hasil dinilai lebih stabil dibandingkan sistem konvensional. Dalam jangka panjang, penerapan prinsip ini dapat mengurangi risiko krisis keuangan yang disebabkan oleh spekulasi dan praktik riba. Dengan memfokuskan pada pembiayaan berbasis sektor produktif dan usaha nyata, qanun ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas ini menjadi modal penting bagi Aceh dalam membangun sistem keuangan yang tidak hanya tahan terhadap guncangan global, tetapi juga inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk kelompok ekonomi lemah.

    Meningkatkan Kompetisi dan Inovasi di Sektor Keuangan. Qanun LKS mendorong lembaga keuangan untuk lebih inovatif dalam menciptakan produk dan layanan yang sesuai dengan prinsip syariah. Kompetisi antar lembaga keuangan dalam menyediakan solusi berbasis syariah yang efektif dan efisien diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan mendiversifikasi pilihan bagi masyarakat. Selain itu, kehadiran qanun ini membuka peluang bagi pengembangan teknologi finansial (fintech) berbasis syariah yang dapat menjangkau masyarakat di daerah terpencil dan meningkatkan inklusi keuangan di Aceh.

    Diluar hal-hal tersebut, penerapan Qanun LKS di Aceh sebenarnya sangat mendukung visi Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) tahun 2019-2024, yaitu Indonesia yang mandiri, makmur, dan madani dengan menjadi pusat Ekonomi Syariah terkemuka di dunia, dengan salah satu strategi utamanya adalah penguatan keuangan syariah. Sebelum ini, pemerintah Aceh juga secara aktif menunjukkan dukungan kepada pemerintah Indonesia dalam penguatan ekonomi dan keuangan syariah.

    Dampak Kehadiran Qanun LKS

    Tak dapat dipungkiri bahwa Kerajaan Aceh Darussalam mencapai puncak kejayaan pada masa Sultan Iskandar Muda (1607-1636). Pada periode itu, Aceh Darussalam termasuk dalam salah satu kerajaan besar Islam Dunia selain Kerajaan Usmaniyah di Istambul (Turki), Kerajaan Maroko di Rabat (Afrika Utara), Kerajaan Isfahan di Persia dan Kerajaan Moghul di Agra India. Kerajaan Aceh Darussalam tidak hanya unggul dalam bidang pengembangan agama Islam, tetapi juga dalam bidang politik, pendidikan, dan perdagangan. (Solichin Salam dalam bukunya yang berjudul Malahayati: Srikandi dari Aceh)

    Qanun No 11 Tahun 2018 yang disahkan pada akhir tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) adalah merupakan manifestasi pelaksanaan Syari’at Islam di Bumi Serambi Makkah. Qanun ini merupakan tindak lanjut Qanun Aceh No. 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syari’at Islam yang secara tegas mensyaratkan bahwa lembaga keuangan di Aceh wajib beroperasi berdasarkan prinsip syari’ah. Qanun LKS adalah aturan Islam yang memberikan kesejahteraan dan keadilan bagi rakyat Aceh beserta seluruh aturan lain guna menjalani kehidupan ekonomi yang bersyariah. Lembaga keuangan syariah syang secara substantif diharapkan mampu menciptakan ekonomi masyarakat yang adil, mulia, bermartabat dan rahmatan lil ‘alamin. 

    Sebagai kelanjutan dari urgensi yang telah dibahas, penerapan Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 membawa dampak yang signifikan pada berbagai aspek kehidupan masyarakat dan ekonomi Aceh. Dampak-dampak ini tidak hanya mencerminkan transformasi sistem keuangan tetapi juga perubahan pola ekonomi masyarakat yang lebih luas. Lahirnya Qanun Aceh No 11 tahun 2018 memberikan beberapa dampak diantaranya:
    Transformasi Lembaga Keuangan. Dengan diberlakukannya Qanun LKS, semua lembaga keuangan konvensional di Aceh diwajibkan untuk bertransformasi menjadi lembaga keuangan syariah.

    Transformasi ini melibatkan berbagai aspek, seperti:
    Sistem Operasional: Perubahan sistem administrasi, pembukuan, dan manajemen risiko agar sesuai dengan prinsip syariah.
    Produk dan Layanan: Penyesuaian produk seperti kredit menjadi pembiayaan berbasis akad syariah, misalnya murabahah, mudharabah, atau musyarakah.

    Sumber Daya Manusia: Pelatihan bagi pegawai untuk memahami prinsip syariah dan mengimplementasikannya dalam pelayanan.
    Tantangan Implementasi. Implementasi Qanun LKS tidak terlepas dari berbagai tantangan, antara lain:
    Keterbatasan SDM: Masih minimnya tenaga profesional yang memahami keuangan syariah, baik dari sisi teori maupun praktik.

    Resistensi Masyarakat: Sebagian masyarakat dan pelaku usaha mungkin merasa enggan atau tidak siap beralih ke sistem keuangan syariah karena alasan ketidaktahuan atau keraguan terhadap manfaatnya.
    Biaya Transformasi: Lembaga keuangan memerlukan investasi besar untuk mengganti sistem konvensional menjadi syariah, termasuk pengadaan teknologi baru dan pelatihan pegawai.

    Peningkatan Literasi Keuangan Syariah. Salah satu dampak positif dari Qanun LKS adalah meningkatnya literasi keuangan syariah di masyarakat. Pemerintah Aceh bersama lembaga keuangan syariah gencar melakukan sosialisasi dan edukasi tentang produk dan layanan keuangan syariah. Hal ini diharapkan dapat memperluas pemahaman masyarakat tentang pentingnya sistem keuangan syariah.

    Perubahan Pola Ekonomi Masyarakat. Dengan adanya sistem keuangan syariah, pola ekonomi masyarakat Aceh mengalami pergeseran. 

    Masyarakat mulai meninggalkan produk-produk keuangan konvensional dan beralih ke produk syariah seperti:
    Tabungan Mudharabah: Tabungan yang memberikan keuntungan bagi hasil berdasarkan akad kerja sama.

    Pembiayaan Murabahah: Pembiayaan berbasis jual beli dengan margin keuntungan yang disepakati di awal.
    Investasi Wakaf Produktif: Pemanfaatan aset wakaf untuk kegiatan ekonomi yang menghasilkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

    Dampak pada UMKM, Qanun LKS memberikan peluang besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Melalui sistem pembiayaan syariah, UMKM dapat memperoleh akses permodalan yang lebih adil dan sesuai dengan prinsip syariah. Namun, mereka juga perlu memahami mekanisme syariah yang sering kali lebih kompleks dibandingkan sistem konvensional. Pemerintah diharapkan dapat memberikan pendampingan intensif agar UMKM mampu memanfaatkan peluang ini secara optimal.
    Selain itu, kehadiran qanun ini juga menciptakan ekosistem yang lebih mendukung bagi UMKM, termasuk penyediaan fasilitas pendukung seperti pelatihan kewirausahaan berbasis syariah dan akses ke pasar halal.

    Penguatan Ekosistem Ekonomi Syariah. Kehadiran Qanun LKS juga mendorong pembentukan ekosistem ekonomi syariah yang holistik. Selain sektor keuangan, ekosistem ini mencakup pengembangan industri halal, zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (ZISWAF), serta penguatan sektor pertanian dan perikanan berbasis syariah. Ekosistem ini membantu Aceh membangun sistem ekonomi yang lebih mandiri dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai-nilai lokal dan ajaran Islam.

    Dampak pada Investasi dan Ekonomi Makro. Dengan penerapan Qanun LKS, Aceh menjadi salah satu daerah yang menarik bagi investor yang fokus pada sektor syariah. Hal ini membuka peluang investasi di berbagai sektor, seperti properti halal, pariwisata syariah, dan teknologi finansial berbasis syariah. Dampak ekonomi makro yang diharapkan meliputi peningkatan pendapatan daerah, penciptaan lapangan kerja baru, dan penguatan struktur ekonomi Aceh dalam jangka panjang.

    Qanun Aceh No. 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah merupakan tonggak penting dalam transformasi ekonomi Aceh menuju sistem yang lebih adil, inklusif, mulia, bermartabat dan rahmatan lil ‘alamin serta sesuai dengan nilai-nilai Islam dan prinsip-prinsip syariah. 

    Meski implementasinya menghadapi berbagai tantangan, Qanun ini telah memberikan dampak signifikan terhadap transformasi lembaga keuangan, peningkatan literasi keuangan syariah, dan pengembangan ekonomi daerah. Untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan qanun ini, sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, akademisi, dan masyarakat sangat diperlukan. Dengan dukungan semua pihak, Aceh dapat menjadi model keberhasilan implementasi ekonomi syariah di Indonesia bahkan dunia.


    Muzakkir
    Mahasiswa Pascasarjana UIN Ar-raniry Banda Aceh


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini