Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI mengendus adanya indikasi Persekongkolan dalam penunjukan Pemenang tender Dana DAK Tahun 2025 di Kabupaten Pidie, Indikasi Persekongkolan dimaksud dapat dilihat dengan jelas pada harga penawaran yang ditawarkan oleh peserta tender semua mendekati HPS.ucap koordinator TTI Nasruddin bahar melalui pesan seluler 31/12
Lanjutnya,Dokumen Pemilihan BAB III IKP Angka 6 huruf b Peserta Pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran digugurkan dari calon Pemenang dimasukkan Daftar Hitam LKPP Nasional.Indikasi Persekongkolan yang dimaksud adalah Penawaran peserta mendekati HPS, Dibawah satu pengendalian seperti menggunakan nomor Internet Provider IP yang sama, Bahasa dan pengetikan huruf dan kesalahan pengetikan yang sama. Pemenang tender bergilir misalnya perusahaan A menang pada Paket 1 kemudian perusahaan tersebut gugur pada paket 2 begitu seterusnya Perusahaan B menang pada paket 2.
Nasruddin menambahkan,Dalam kasus tender Paket DAK di Kabupaten Pidie terdapat pengaturan pemenang dimana masing masing peserta sudah diatur nilai penawaran masing masing sebagai contoh Paket Paket penanganan Long segmentPemeliharaan berkala Peningkatan/ Rekonstruksi Jalan Tiro - Pintu Satu Kec.Tiro Truseb HPS Rp.8.012.412.000 dimenangkan CV.BUMI ABAS PERSADA Nilai Penawaran Rp.7.974.928.780 ( 99,46% HPS) jumlah peserta 3 Perusahaan yaitu 1. CV.BUMI ABAS PERSADA nILAI pENAWARAN rP.7.974.028.780. 2.CV.BUMI MAKMUR Nilai Penawaran Rp.7.976.546.503. 3. CV.TANJONG PERSADA Nilai Penawaran Rp.7.980.000.968.
Alasan Kabag ULP Kabupaten Pidie melaksanakan Tender Dini atas Surat Edaran dari Kementrian PU tidak disalahkan justru semakin cepat dilaksanakan tender semakin baik sehingga masyarakat dapat menggunakan hasil pembangunan dengan cepat tanpa menunggu lama. pertanyaan besarnya adalah pada proses tender yang terindikasi KKN, Akibat dari persekongkolan tender maka Negara berpotensi dirugikan jika dihitung dari selisih penawaran. Jika tender bebas sesuai aturan maka 10-15% selisih penawaran masuk ke Kas Negara bukan ke kantong kantong Penguasa.tutur Nasruddin bahar
Penjabat Bupati/Wali Kota jangan memanfaatkan Aji mumpung selagi berkuasa sehingga lupa dengan rambu rambu atau aturan yang diatur sesuai Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Perpres 12/2021 Penjabat Bupati yang akan berakhir masa jabatannya jangan sampai meninggalkan Bom waktu dengan meninggalkan masalah dikemudian hari. Jika sesuai dengan aturan tender dini tidak dilarang bahkan semakin cepat proses tender dilaksanakan malah semakin bermanfaat untuk masyarakat.
Kepada Aparat Penegak Hukum terutama Aparatur Pengawas Internal Pemerintah APIP atau Inspektorat yang diberikan kewenangan oleh undang undang agar segera melakukan Probity Audit terhadap paket paket yang sedang tender untuk memastikan proses pengadaan barang dan jasa sudah dikukan secara benar dimana tujuan APIP melakukan Probity Audit adalah Meningkatkan akuntabilitas pengguna dana sektor Publik, Mencegah Praktek Korupsi, Meningkatkan Integritas sektor publik, Memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa penyelenggaraan kegiatan sektor publik sudah dilakukan secara berintegritas,Meminimalkan potensi litigasi (Permasalahan Hukum). Probity audit dilakukan selama proses pengadaan barang dan jasa berlansung (real time) dan memberikan Rekomendasi perbaikan atas proses pengadaan barang dan jasa.tegas Nasruddin bahar