Wartanad.Id | Redelong - Satreskrim Polres Bener Meriah dan personel gabungan Polsek Bukit berhasil mengamankan seorang pria berinisial MP (26) pada Kamis, 5 Desember 2024, sekitar pukul 18:15 WIB. MP di amankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K, M.Med.Kom menyatakan bahwa pelaku, merupakan warga Kampung Bener Keliapah Utara, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah diduga terlibat dalam pencurian Sepeda Motor di rumah korban atas nama Adi Fansuri, pada Selasa tanggal 3 Desember 2024, di Kampung Reje Guru, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah sekira pukul 04.00 WIB.
Adapun Sepeda Motor yang hilang tersebut adalah Sepeda Motor dinas yang korban pinjam pakai dari kantor dinas pertanian dan pangan Kabupaten Bener Meriah, di mana korban bekerja sebagai penyuluh pertanian.
“Saat di amankan pelaku sedang berada di sebuah Warung Kopi di Kampung Tawar Sedenge, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah” Kata Kapolres
Setelah menerima laporan, Polisi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku. Saat ini, MP dan barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit untuk penyelidikan lebih lanjut.
Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan. Proses penyelidikan akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan tercapai.