Wartanad.id | Aceh Tengah - Diduga melakukan Tindak Pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, seorang laki-laki berinisial JU (16) warga Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah juga masih di bawah umur berhasil diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA)Satreskrim Polres Aceh Tengah, Rabu (11/12/2024).
JU berhasil diamankan pada Selasa 10 Desember 2024 sekira pukul 20.00.Wib di Kampung (Desa *Red) Blang Kolak II Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah AKBP. Dody Indra Eka Putra, S.I.K, M.H, melalui Kasatreskrim Iptu. Deno Wahyudi, S.E, M.Si, mengatakan, “Penangkapan terhadap JU setelah abang kandung korban resmi melaporkan pelaku ke Polres Aceh Tengah pada Rabu 09 Desember 2024, sesuai dengan laporan Polisi LB/B/138/XII/2024/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tanggal 09 Desember 2024, dalam laporan tersebut Abang kandung korban menyebutkan pelaku telah melakukan pelecehan seksual terhadap adiknya, sebut saja Ros (16) (Nama Samaran),” ucap Iptu.Deno.
“Kejadian tersebut diketahui, setelah korban mengaku kepada abang kandungnya bahwa korban telah dilecehkan oleh pelaku JU, mendengar pengakuan adiknya tersebut Abang kandung korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Tengah,” ucapnya.
Ditambahkan Iptu. Deno Wahyudi, “Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolres Aceh Tengah guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.