-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Penyidik Polda Aceh Serahkan Pelaku dan Barang Bukti Tambang Ilegal ke Jaksa

    Dec 11, 2024, 8:59 PM WIB Last Updated 2024-12-11T14:00:01Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti kasus penambangan ilegal ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, Selasa, 10 Desember 2024.

    Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy membenarkan bahwa, pihaknya telah melaksanakan tahap dua terkait kasus penambangan ilegal yang pernah diungkap pada bulan Juni lalu.

    "Benar, penyidik sudah menyerahkan satu tersangka penambangan ilegal berinisial FK ke jaksa. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit ekskavator," kata Winardy, dalam rilisnya, Rabu, 11 Desember 2024.

    Winardy juga menambahkan bahwa, tahap dua tersebut dilakukan pihaknya karena berkas perkara tersangka FK sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Setelah tahap dua dilakukan, maka proses hukum akan menjadi kewenangan kejaksaan untuk disidangkan.

    "Tahap dua ini dilakukan karena berkas perkaranya sudah P-21. Selanjutnya tersangka akan menjalani proses hukum di pengadilan," ujarnya.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini