Wartanad.id - Banyaknya isu miring yang menyebar di kalangan masyarakat Aceh Selatan atas bobroknya Kepemerintahan saat ini membuat Praktisi Hukum angkat bicara.
Yang menjadi sorotan terkait Dana Non Kapitasi merupakan hak tenaga medis di Puskesmas dalam lingkup Aceh Selatan yang melakukan rawat inap, sejak Mei 2024 hingga kini belum terbayarkan, Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Ini merupakan bentuk penindasan terhadap tenaga medis di Aceh Selatan, ungkap Praktisi Hukum, Ahmad Fadhli, kepada Awak Media, Minggu 8 Desember 2024.
" Saya minta Pemda jangan tutup mata terkait isu miring tersebut, jangan terkesan tutup mata atas derita dialami oleh tenaga medis khususnya di Aceh Selatan," tegasnya.
Ada sebanyak 18 Puskesmas di Aceh Selatan yang melakukan rawat inap, dengan melakukan pembayaran menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
" Harusnya setiap puskesmas menerima dana Non Kapitasi mencapai puluhan hingga ratusan juta perbulannya, tergantung dari jumlah pasien yang ditangani, jika dihitung sejak bulan Mei 2024, tentunya ini merupakan dana yang sangat fantastis," ungkap Praktisi Hukum.
Tak hanya itu dana TC ASN, Insentif Dokter, gaji Tenaga Kontrak, gaji Aparatur Desa, hingga saat ini belum terbayarkan, hal ini terjadi disetiap tahunnya, untuk itu Pemerintah Daerah Aceh Selatan diminta bijak dalam menanggapi persoalan tersebut.
Sementara itu Kepala BPJS Aceh Selatan, Mahmul Ahyar, melalui bidang Komunikasi, Fauzan Syah, mengatakan pihaknya telah menjalankan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2019, tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.
Fauzan syah menjelaskan, bahwa pendapatan dana Non Kapitasi bersumber dari BPJS Kesehatan, disetor terlebih dahulu ke Kas Daerah, selanjutnya dapat dimanfaatkan oleh puskesmas berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD).
" BPJS sebagai juru bayar dari pemerintah pusat, dilakukan setelah 15 hari klaim diajukan puskesmas kepada BPJS dan akan melakukan verifikasi data di lapangan, selanjutnya BPJS wajib bayar dengan cara menyetorkan ke rekening Kas Daerah," jelas Fauzan syah.
Jika dana itu belum dicairkan oleh Pemda melalu BPKD, maka itu luar kewenangan dari pihak BPJS, dimana telah menjalankan sesuai prosedur, pungkasnya.(zasrial)