Kejar Target Akhir Tahun 2024, Tampak Para Pekerja Pembuatan Tiang Baliho Ditengah Pusat Kota Sigli Abaikan K3 Kontraktor Siluman Goyang Kaki. ( Foto Dokumentasi Wartanad.id)
PIDIE ( WARTANAD.ID) - Pelaksanaan pekerjaan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu namun juga harus menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3). Dimana tanggung jawab moral terhadap keselamatan para pekerja konstruksi merupakan tanggung jawab penyedia jasa maupun pemberi kerja. Baik proyek dengan nilai besar maupun kecil seharusnya memenuhi peraturan K3.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Di antaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Meski secara legal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui beberapa perusahaan yang mengesampingkan penerapan K3 ini.
Salah satu contohnya para pekerja pengerjaan perbaikan atau penambahan tiang besi pada kontruksi Tiang Baliho di tengah Kota Sigli dan tidak diketahui sumber anggaran diduga tidak menggunakan alat pelindung diri ( APD)
Terlihat pada Minggu (22/12/2024) sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan bagian pengelasan tiang Baliho diketinggian lebih kurang 8 meter sama sekali tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), Bahkan spanduk atau bendera K3 (kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan manusia) juga tidak terpasang.
Catatan media ini berdasarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: PER.08/men/VII/2010 tentang APD, seharusnya perlengkapan APD di lengkapi dan disediakan oleh perusahaan jasa, apalagi jasa kontruksi.
Warga yang melintas pada pekerjaan tersebut sempat dikonfirmasi media ini dikatakan sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan bila ada kejatuhan percikan api maupun potongan besi dan juga membahayakan para pekerjanya. Laporan ( FH01)