-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Barang bukti hasil sitaan yang sudah Inkracht dimusnahkan Kejari Aceh Selatan

    Dec 2, 2024, 1:03 PM WIB Last Updated 2024-12-02T06:03:29Z
    Wartanad.id - Aceh selatan -  Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menggelar kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht Periode Bulan Februari s/d November Tahun 2024, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tapaktuan, Senin 02/12/2024.

    Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S,H., M.H. melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Pj Bupati Kabupaten Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan, Dandim 0107 Aceh Selatan, Kepala BNN Kab. Aceh Selatan, Hakim PN Tapaktuan, Hakim Mahkamah Syar'iah Tapaktuan, Perwakilan Dinas Asisten II dan Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan, Ketua DPRK Kabupaten Aceh Selatan serta Insan Pers Kabupaten Aceh Selatan. 

    " Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde), " kata M. Alfryandi Hakim, S.H.

    Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 Angka 6 Huruf a Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
    M. Alfryandi Hakim, S.H. menambahkan eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan Februari s/d November Tahun 2024.

    " Barang yang dimusnahakan terdiri dari 31 perkara Narkotika, 6 perkara Pencurian, 3 perkara ITE, 1 perkara Penganiayaan, 3 perkara Maisir, 1 perkara Pembunuhan, dan 1 perkara Migas, " jelas Kasi Intel.

    Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum berupa Ganja dengan berat total 7182.92 gram, Sabu dengan berat total 34.58 gram, Handphone dengan berbagai merk dengan jumlah total 35 unit
    Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan. Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan, tutup Kasi Intel.(zasrial)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini