-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Polres Aceh Selatan Serahkan Dua Tersangka dan barang bukti Kasus Narkoba ke JPU.

    Nov 6, 2024, 1:18 PM WIB Last Updated 2024-11-06T06:18:30Z
    Wartanad.id - Penyidik Satuan Reserse Narkoba( Satres Narkoba) Polres Aceh Selatan kembali menyerahkan 2 (dua) orang tersangka dan Barang bukti terkait  tindak Pidana  penyalahgunaan narkotika jenis sabu (Tahap II)  ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)  kantor Cabang Kejaksaan Negeri Aceh Selatan di Bakongan, Selasa (05/11/2024).

    Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasatres Narkoba Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H.,menyampaikan bahwa penyerahan kedua  tersangka ke JPU ini berdasarkan  Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan tentang  dua berkas perkara  dinyatakan lengkap atau P-21.

    Penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut didasari atas laporan polisi Nomor : LP-A/50/VI/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res,Asel/SPKT tanggal 06 Juni 2024 dengan tersangka berinisial RT, dan Laporan Polisi Nomor:LP-A/55/X/RES.4.2/2024/Polda Aceh/Res Asel/SPKT  tanggal 4 Oktober 2024 dengan tersangka berinisial AB.

    " Kedua tersangka tersebut selama ini telah menjalani proses pemeriksaan yang menyakinkan serta terbukti terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis Sabu, dan saat ini Kedua tersangka dan barang bukti telah diserahkan dan diterima oleh pihak JPU dengan menandatangani register B12 dan  berita Acara, ” Ungkap Narsyah.

    Proses administratif terhadap kedua tersangka telah dilakukan dan saat ini masing-masing para tersangka sudah resmi menjadi tahanan jaksa di Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.

    Polres Aceh Selatan berkomitmen untuk terus berupaya keras dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

    Pihaknya juga meminta kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Selatan untuk turut berperan aktif bersama kepolisian, untuk memerangi segala bentuk tindak pidana narkotika.(zasrial)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini