-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Polres Aceh Selatan selidiki kasus Pencurian dengan memecahkan kaca mobil.

    Nov 8, 2024, 2:21 AM WIB Last Updated 2024-11-07T19:21:42Z
    Wartanad.id - Aceh selatan - Kepolisian Polres Aceh Selatan pada hari Rabu 6 November 2024  menerima laporan tentang terjadinya dugaan tindak pidana Pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil yang terjadi di depan rumah warga di Jalan  Nyak Adam Kamil (depan Pendopo Bupati) Kecamatan Tapaktuan Aceh selatan.

    Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi,S.H membenarkan kejadian tersebut dan kasus tersebut kini  dalam  penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.

    “ Sesuai  Laporan Polisi Nomor LP/B/133/XI/2024/SPKT/Polres Aceh Selatan/Polda Aceh tanggal 6 November 2024, tentang  dugaan telah terjadinya Tindak Pidana Pencurian, kami masih mendalami kasus ini ,dimana  anggota reskrim sudah memintai keterangan kepada korban dan melakukan olah   tempat kejadian perkara, " Kata Fajriadi pada Kamis (7/11/2024)

    Pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 15.15 Wib di jalan Nyak Adam Kamil Tapaktuan yang menimpa  korban AD (50) warga Gampong Krueng Luas Kecamatan Trumon Timur. 

    Korban yang belum lama  melakukan penarikan uang di Bank Aceh  Cabang Tapaktuan sebesar Rp 60.000.000,-(Enam Puluh Juta Rupiah) berkendara mobil  menuju arah Pendopo Bupati, namun saat didepan Kantor kejaksaan korban dipanggil oleh kawannya, kemudian korban memarkirkan mobil dipinggir jalan depan rumah warga, lalu korban masuk dan menjumpai kawannya, sewaktu tiba di teras Kantor kejaksaan korban di ingatkan oleh Satpam agar membawa KTP dan  ternyata KTP korban tertinggal didalam mobil.

    " Saat  ingin mengambil KTP yang ada dalam mobil itulah korban melihat kaca mobilnya sudah pecah, setelah diperiksa oleh korban bahwa Uang yang baru di tarik dari Bank Aceh tersebut sudah tidak ada lagi beserta 2 (Dua) buah Tas kecil yang berisi 2 (Dua) Lembar Kwitansi, 2 (Dua) lembar Bpkb, buku catatan kerja dan Uang lebih kurang Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah), " jelas Kasat Reskrim.

    Atas kejadian tersebut  Korban  langsung melaporkan ke Polres Aceh Selatan, engan adanya kejadian ini Kasat Reskrim menghimbau kepada warga agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan dan pastikan bahwa kendaraan dalam keadaan aman terutama sedang membawa barang berharga atau uang tunai karena menjadi bahan incaran.(zasrial)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini