Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI mempertanyakan kelanjutan Pembangunan Jembatan Alue Gunteng Ruas jalan Peureulak Lokop Batas Gayo Lues yang sudah mangkrak yang dianggarkan Tahun Anggaran 2023 Pagu Anggaran Rp.15 M. Pekerjaan tidak dilanjutkan Tahun Anggaran 2024 dengan Alasan Tekhnis sehingga pekerjaan menjadi terbengkalai dan tidak dapat digunakan oleh Masyarakat.ucap Nasruddin bahar koordinator TTI melalui pesan seluler 07/11
Lanjutnya,Pembangunan Jembatan Alue Gunteng sudah 2 Kali dikerjakan dimana pada tahap pertama Tahun 2018 dialokasikan Anggaran Rp.6 M tapi setelah beberapa tahun digunakan Jembatan tersebut kembali Ambruk sehingga tidak dapat digunakan. Padahal secara aturan Kementrian PU umur bangunan minimal 25 Tahun.
Sambung nya,Dinas PUPR Provinsi Aceh kembali mengalokasikan Anggaran pada tahun 2023 sebesar Rp 15 M untuk membangun jembatan yang baru di lokasi yang berdekatan, faktanya pekerjaan dihentikan dengan alasan struktur tanah disekitar lokasi tidak memungkinkan. Dinas PUPR Provinsi Aceh kami nilai sudah lalai dalam menunjuk Konsultan Perencana sehingga uang Negara Puluhan Milyar menjadi sia sia.
Pihak Dinas PUPR Provinsi Aceh tidak bisa melepaskan tanggung jawab begitu saja karena puluhan milyar uang Negara yang sudah dikucurkan tapi hasilnya tidak dapat dirasakan oleh masyarakat. Proyek gagal konstruksi harus diusut karena bukan satu kali saja. Kejadian gagal konstruksi jembatan tersebut sudah yang kedua kalinya. Jika memang secara tekhnis jembatan pakai tiang pancang tidak bisa digunakan kenapa tidak menggunakan cara lain misalnya dengan membangun Box covert.
Kepada Aspidsus Kajati Aceh kami minta untuk mengusut tuntas kasus ini, Kepala Dinas PUPR Provinsi Aceh dan Pejabat terkait harus bertanggung jawab terhadap keuangan Negara yang sudah dikucurkan tapi tidak ada manfaat sama sekali. Konsultan perencana wajib diminta pertanggung jawabannya.