Ditresnarkoba Polda Sumut Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilo Ganja. ( Laporan Reporter Wartanad.id ( Yudna)
Langkat ( Wartanad.id)- Polda Sumut berhasil menangkap dua pria yang membawa 272 kg ganja di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Kedua pelaku berinisial S alias I (37) dan S alias DA (30) warga Kabupaten Aceh Tengah.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Thamrin, Kecamatan Babalan, Sabtu 9 November 2024 dini hari.
"Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan sebanyak 272 kilogram ganja yang berasal dari Provinsi Aceh," kata Hadi, Senin (11/11/2024).
Penangkapan bermula dari informasi adanya kendaraan yang membawa ganja dari Aceh menuju Kota Medan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi mobil yang membawa narkoba tersebut.
Mobil yang membawa ganja itu pun melintas. Saat akan diamankan, pelaku berupaya melarikan diri, hingga petugas terpaksa menembak ban mobil para pelaku.
"Pelaku melawan, lalu tim menembak ban mobil. Setelah itu, tim langsung mengamankan kedua pelaku," ucapnya.
Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan 272 kilogram ganja di kursi tengah dan bagasi belakang mobil.
"Ganja ini direncanakan akan didistribusikan keluar Pulau Sumatera. Tim telah mengidentifikasi pelaku yang diduga pemilik ganja dan terus mendalami jaringan lainnya," jelasnya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif dalam memberikan informasi di wilayah lingkungannya. Jika ada orang mencurigakan, segera melaporkan ke kantor polisi terdekat.