-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Mendukung sepenuhnya Rencana KPK Evaluasi E-Katalog Buntut OTT Gubernur Kalsel

    Oct 10, 2024, 8:24 PM WIB Last Updated 2024-10-10T13:24:35Z
    Wartanad.id - Banda Aceh -  Koordinator Transparansi Tender Indonesia TTI Nasruddin Bahar dalam siaran pers nya 10/10 mengatakan, Mendukung sepenuhnya rencana Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengevaluasi kembali sistem Pengadaan Barang jasa dengan epurchasing atau lebih dikenal Ekatalog. Bukan tanpa alasan Ekatalog dicurigai ladang korupsi karena penunjukan Rekanan dilakukan tanpa proses tender.

    Sambungnya,Fakta dilapangan penunjukan Penyedia melalui Ekatalog melanggar prosedur yang sudah ditetapkan, Dasar hukum Ekatalog diatur dalam Peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 38 Ayat 1 dan Peraturan LKPP Nomor 122 tahun 2022 tentang tata cara epurchasing.

    Lanjutnya,Sebagai contoh Pembangunan Bunker pada Rumah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh yang penunjukan Kontraktor pelaksananya tanpa proses tender melainkan ditunjuk melalui metode Ekatalog. Pekerjaan Bunker adalah pekerjaan spesialis dan Komplek bukan pekerjaan sederhana, Pembangunan Bunker Nuklir yang digunakan untuk pasien Oncology membutuhkan Perusaahan yang punya pengalaman dan tenaga tekhnis yang sesuai dengan spek pekerjaan. Memilih perusahaan yang sesuai dengan kerumitan pekerjaan adalah tugas Pokja Pemilihan yang dilakukan melalui proses tender.

    Potensi Korupsi sangat mungkin terjadi karena tidak ada tender sehingga antara PPK atau KPA sudah melakukan Deal - Deal tertentu sebelum melakukan transaksi. Klik melalui Ekatalog dapat berlangsung hitungan menit tanpa menunggu proses panjang, disinilah ruang negosisasi terbuka sehingga terjadinya OTT seperti yang ditemukan oleh KPK kepada Banyak Pejabat di Negeri ini.ucap Nasruddin bahar

    Selama Pekerjaan Konstruksi dibolehkan penunjukan Penyedia melalui Ekatalog sejak itulah paket paket besar yang dilai nya tidak dibatasi dengan mudah ditunjuk tergantung kesepakatan dan pengurusan orang dalam.

    Imbuhnya,Proses Ekatalog tidak dapat dikontrol oleh Publik karena informasi nya hanya diketahui oleh Pejabat yang bersangkutan. Publik tidak dapat mengetahui bagaimana proses penunjukan Kontraktor pelaksana karena yang tahu cuman mereka yang terlibat saja.

    Beda halnya dengan Proses tender Publik dapat melihat jumlah peserta, hasil Evaluasi sampai dengan penunjukan pemenang dapat dilihat secara Transparan dan Terbuka pada Laman LPSE masing masing Kementrian, Lembaga, Daerah dan Intitusi. Sistem Epurchasing bisa diperbaiki dengan memasukkan nama nama pemenang tender dan hasil Evaluasi supaya masyarakat dapat melihat dengan transparan.tutup Nasruddin bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini