Wartanad.id - Sigli - Satuan Lalu Lintas Polres Pidie memberikan edukasi dan pengenalan rambu-rambu lalu lintas kepada siswa-siswi SMA Negeri Kembang Tanjong dalam rangka Operasi Zebra Seulawah 2024.
Kegiatan tersebut berlangsung usai upacara bendera di halaman SMAN Kembang Tanjung Kabupaten Pidie yang turut di hadiri oleh siswa-siswi dan guru.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Pidie Ipda Muhammad Aiyub, SE bertindak sebagai Inspektur Upacara (Irup) saat upacara bendera yang dilaksanakan di SMAN Kembang Tanjong. Senin (21/10/2024) pagi.
Dalam sambutannya, Ipda Muhammad Aiyub, SE menekankan pentingnya disiplin dalam berlalu lintas, terutama bagi para pelajar yang menggunakan kendaraan bermotor untuk menuju sekolah.
“Keselamatan di jalan raya bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga tanggung jawab kita bersama, oleh karena itu, saya mengajak seluruh siswa-siawi untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas,” ujar Ipda Muhammad Aiyub.
Selasai Upacara Bendera, Kanit Kamsel bersama Briptu Riva yang juga merupakan personel Satlantas Polres Pidie, memberikan edukasi dan pengenalan rambu-rambu lalu lintas dengan mengingatkan para siswa agar selalu menggunakan helm, membawa surat-surat kendaraan, tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis pada kenderaan bermotor serta tidak kebut-kebutan di jalan.
Ditemui terpisah, Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana SIK, MIK melalui Kasat Lantas Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, STrK, SIK, M.Si kepada wartawan menyampaikan bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pada sepeda motor masih menjadi permasalahan yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan lalu lintas serta lingkungan, suara bising yang dihasilkan oleh knalpot tersebut dapat merusak pendengaran, mengganggu konsentrasi, menimbulkan stres, dan menyebabkan polusi udara.
"Untuk menangani masalah ini, Satlantas Polres Pidie terus melakukan upaya-upaya penertiban, sosialisasi dan edukasi kepada semua lapisan masyarakat, khususnya kepada kalangan remaja pengendara sepeda motor, tentang bahaya dan dampak negatif penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis", kata Iptu Muhammad Gifari Syarifuddin, STrK, SIK, M.Si.
Pengguna knalpot yang tidak memenuhi Persyaratan Teknis dan Laik Jalan dapat dikenai sanksi pidana atau denda sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ. Pasal ini berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana Dengan Pidana Kurungan Paling Lama 1 bulan atau Denda Paling Banyak 250 Ribu Rupiah.
Kasatlantas Iptu Muhamad Gifari Syarifuddin, STrK, SIK, M.Si mengimbau dan berpesan kepada para pemilik kendaraan bermotor dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis untuk segera diganti dengan knalpot standar yang lebih ramah lingkungan.
"Untuk menjadi keren tidak harus menggunakan Knalpot yang tidak sesuai dengan standar teknis, cukup dengan jadi duta-duta keselamatan berlalu lintas akan menjadi keren juga. Keren tidak harus merugikan orang lain," ucap Kasat Lantas.