-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Polres Aceh Selatan Selesaikan Kasus Penipuan Lewat RJ.

    Oct 24, 2024, 2:26 PM WIB Last Updated 2024-10-24T07:26:39Z
    Wartanad.id - Aceh selatan - Unit 1 Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menyelesaikan perkara tindak pidana Penipuan yang terjadi pada Jumat 27 September 2024 di sebuah Grosir UD. Sutan Jaya Gampong Pulo Ie Kecamatan Kluet Utara melalui Restorativ Justice (RJ).

    Restorative Justice dengan melibatkan pelapor/korban Ali Imran (49) , pelaku KD (36) dan dihadiri wali masing-masing pihak, Keucik Pulo Ie serta Kepala Dusun Gampong Kedai Padang Kecamatan Kluet Utara,
    Rabu (23/10/2024).

    Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K.,melalui Kasat Reskrim AKP Fajriadi S.H.,mengatakan penyelesaian perkara dengan Restorative Justice dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat Surat Perjanjian Perdamaian, saling memaafkan dan bersedia mencabut laporan pengaduannya.

    “ Kedua belah pihak telah membuat surat pernyataan perdamaian dan pelapor mencabut Laporan Polisi nomor: LP -B /119/X/2024/ SPKT / POLRES ACEH SELATAN/ POLDA ACEH Tanggal 4 Oktober 2024 tentang dugaan perkara tindak pidana Penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 372 KUH Pidana,” Kata Fajriadi.

    Penyelesaian perkara dengan Restorative Justice ini merupakan salah satu program unggulan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menyelesaikan perkara.

    " Restorative Justice diharapkan dapat memberikan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam perkara, serta dapat memulihkan kembali hubungan yang baik," pungkas Kasat Reskrim.

    Restorative Justice ini menunjukkan komitmen Polri dalam menyelesaikan perkara dengan mengedepankan hati nurani dan pendekatan humanis serta menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula atas kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan.(zasrial)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini