Wartanad.id - Aceh selatan - Untuk kesekian kalinya Pj. Bupati Aceh Selatan, Cut Syzalisma S.STP., M. Si menginstruksikan Kepala Desa atau Keuchik di Aceh Selatan untuk netral dalam menghadapi Pilkada baik pemilihan bupati wakil bupati Aceh Selatan maupun gubernur wakil gubernur Aceh.
Instruksi ini disampaikan pada Apel Gabungan SKPK dan Peusijuek Mobil Operasional BKPRMI di halaman Kantor Bupati Aceh Selatan, Tapaktuan, Senin (7/10/2024).
" Netralitas ASN dan Kepala Desa merupakan bagian penting sebagai pilar keberhasilan pelaksanaan demokrasi yang bersih dan berkualitas dalam Pilkada November mendatang, " tegas Cut Syazalisma.
ASN dan Kepala Desa fokuslah bekerja sesuai tupoksi masing-masing tidak perlu ada rasa tertekan dengan pelaksanakan pilkada ini,bergerak bersama, tolak ekstrimisme, tolak politisasi identitas serta tolak segala bentuk provokasi.
Pemilu Tahun 2024 merupakan momen penting dalam menentukan arah dan pemimpin negara, oleh sebab itu negara telah menjamin kebebasan berdemokrasi dan memilih calon pemimpin sesuai dengan keinginan masing-masing.
" Jadi netralitas ini bukan tidak memilih tetapi tidak ikut menjadi partisipan, netralitas ini dapat menjadi teladan bagi seluruh masyarakat dan menjadi landasan Pemilu yang adil, bersih, dan bermartabat serta tidak mudah terpancing dan terprovokasi oleh isu-isu yang ingin memecah belah masyarakat kita, " tambah Pj Bupati.
Pelanggaran netralitas dapat dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), ada aturan yang mengatur netralitas kepala desa, terutama saat masa kampanye.
Kepala Desa/Keuchik dan ASN yang terbukti tidak netral dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana melalui mekanisme di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), pungkas Cut Syazalisma.(zasrial)