WARTANAD.id - Banda aceh - Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI) Nasruddin bahar dalam siaran pers nya 05/10,mengkritisi tajam Pengadaan Smart Board srnilai Rp41,5 Milyar untuk keperluan 166 Sekolah di Aceh yang pelaksanaannya melalui Epurchasing atau lebih dikenal secara E-Katalog.
Ia mengatakan,Hasil penelusuran informasi dari berbagai sumber yang terpercaya Anggaran Rp 41,5 Milyar diambil dari Anggaran Badan Reintegrasi Aceh BRA yaitu anggaran untuk bantuan bibit ikan kakap dan pakan runcah bagi kelompok masyarakat korban konflik. Kegitan bantuan untuk masyarakat korban konflik dibatalkan selanjutnya kegiatannya dipindahkan ke Dinas Pendidikan Aceh sehingga muncul lah kegiatan Pengadaan Smart Board yang nilai nya lumayan fantastis.
Sambungnya,Pengadaan Smart Board secara mendadak yang dialokasikan pada APBA-P menimbulkan kecurigaan Publik, ujuk ujuk Pengadaan yang nilainya puluhan milyar tanpa pembahasan yang matang, Pengadaan Smart Board dinilai belum mendesak karena masih banyak kebutuhan lain yang sangat dibutuhkan sekolah, misalnya pengadaan komputer masih banyak sekolah di Daerah daerah terpencil membutuhkan Laboratorium Kumputer dan prasarana pendukung lainnya.
Pengadaan sarana dan Prasarana Pendidikan tidak memenuhi syarat dianggarkan dari POKIR DEWAN karena dana pendidikan sudah dianggarkan khusus tanpa diusulkan dari Pokir Dewan sekalipun Program Pendidikan tetap berjalan sesuai dengan Perintah Undang Undang 20 % Anggaran Wajib dialokasikan untuk kebutuhan Pendidikan.
Kepada PJ.Gubernur Aceh melalui Bappeda untuk melakukan supervisi dan peninjauan kembali terutama kegitan Pokir Dewan pada Dinas Pendidikan Aceh untuk ditiadakan dan dialihkan kepada kegiatan yang lain yang betul betul dapat dirasakan manfaatnya oleh Masyarakat luas misalnya kegiatan pada Dinas yang mempunyai efek langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti Dinas Pertanian perkebunan, Dinas UMKM, Dinas PUPR, Perkim, Dinsos, Dinas Pengairan. Dinas Pendidikan Aceh dan Dinas Pendidikan Dayah yang selama ini banyak dana Pokir Dewan sudah seharusnya dipindahkan ke Dinas yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Dinas Pendidikan Dayah misalnya untk program pembangunan Dayah dan Pesantren langsung dikelola oleh Dinas bukan menunggu Pokir Dewan seperti selama ini terjadi hampir 90% kegitan di Dinas Pendidikan Dayan punya POKIR DEWAN.