Wartanad.id - Aceh Timur – Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru, S.I.K., bersama Pj. Bupati Amrullah M. Ridha, S.Sos.,M.Sc., dan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur DR Lukman Hakim, S.H.,M.H., serta unsur Forkopimda yang lain memusnahkan barang bukti narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 5,9 gram pada Kamis, (10/10/2024) pagi.
Pemusnahan yang berlangsung di halaman Satresnarkoba Polres Aceh Timur ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Idi diwakili Hakim Tri Purnama, S.H.,M.H; Dandim 0104/Atim diwakili Danramil 16/PDW Kapten Inf Noverlan; Wakapolres Aceh Timur Kompol Iswar, S.H; Kalapas II B Idi diwakili Kasi Binadik Giatja T. Dermawan, S.H., M.H. dan Perwakilan BNN Kota Langsa.
Kapolres mengatakan, barang bukti didapatkan dari dua tersangka dari wilayah hukum Polda Sumatera Utara dan berhasil diamankan pada tanggal 03 Agustus 2024 di wilayah hukum Polsek Darul Aman.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar selalu menjauhkan diri dari narkoba.“Segera laporkan apabila masyarakat mengetahui adanya kegiatan penyalahgunaan narkotika ke Polres Aceh Timur.” Terang Nova.
Sementara itu Pj. Bupati Aceh Timur usai pemusnahan mengapresiasi ketegasan Polres Aceh Timur dalam menekan peredaran narkotika di Kabupaten Aceh Timur.
“Peredaran narkotika semata mata bukan tugas dan tanggung Polri, namun tugas kita bersama. Seluruh elemen masyarakat harus bersatu merapatkan barisan mencegah segala bentuk penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Aceh Timur, baik itu pengguna ataupun pengedar,” tegas Amrullah.
Pemusnahan sabu tersebut dengan cara dimasukkan ke dalam blender, kemudian ditambahkan cairan pembersih lantai lalu diblender hingga hancur dan larut. Selanjutnya hasil larutan dari narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam septik tank.