Lokasi Pengambilan Pasir Secara Ilegal Yang Berdekatan Dengan Jembatan Tol Binjai - Langsa Wilayah Stabat Lama Paya Kandang Terancam Ambruk. ( FOTO DOKUMENTASI WARTANAD.ID)
Langkat ( Wartanad.id)- Keberadaan aktivitas Galian C Ilegal semakin ‘marak”‘ di beberapa tempat di Kabupaten Langkat dipastikan tidak memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
Usaha Galian C Ilegal diketahui beroperasi di wilayah paya kandang Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat hingga saat ini, Minggu (21/3/2021).
Penambangan Pasir Ilegal tersebut sudah beroperasi sejak satu tahun belakangan ini sehingga Permukaan Sungai Paya Kandang Desa Stabat Lama Turun 5 Meter , Ironisnya aparat penegak hukum polres Langkat terkesan tutup mata hingga saat ini,ucap warga setempat.
Hasil penelusuran media ini bahwasanya Tambang liar jenis pasir di bantaran wilayah sungai paya kandang tepatnya di Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Telah berimbasnya pada permukaan Sungai paya kandang menurun hingga lima meter.
Keberadaan aktivitas Galian C Ilegal dipastikan tidak memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
Warga Opung (45) dikonfirmasi media ini mengatakan Menurut, jika penurunan permukaan sungai terus terjadi dikwatirkan berdampak buruk kepada masyarakat sekitar dan fasilitas pemerintah seperti jalan tol dan bendungan setempat.
"Sepanjang tanggul yang tidak jauh dari jembatan tol Binjai - Langsa sei Wampu sudah banyak terjadi erosi hingga memakan bantaran sungai tepatnya wilayah paya kandang. Laporan ( FH01)