Wartanad.id - Banda Aceh - Jaksa Agung resmi membubarkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah TP4D, Pembubaran TP4D itu berdasarkan Kepja nomor 345 tentang pencabutan keputusan Jaksa Agung nomor 152 tentang pembentukan TP4D.sebut Koordinator TTI Nasrudin bahar melalui pesan seluler 25/09
TTI menanggapi postingan pada Instagram (IG) Kajari Aceh Besar kejari_acehbesar dalam sebuah acara dengan tema Monitoring dan Evaluasi Pekerjaan. TP4D hanya menambah beban Anggaran APBK, Tugas Pengawasan dilapangan sudah ada Konsultan Pengawas, Inspektorat APIP, BPK,BPKP sehingga tugas tugas pengawasan dinilai sudah cukup dilaksanakan oleh Lembaga yang ditugaskan oleh Negara. Kejaksaan dalam hal ini APH menerima laporan jika terjadinya Korupsi atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh pelaksana proyek di lapangan.kata Nasruddin bahar
Lanjutnya,jika TP4D masih melakukan tugasnya dilapangan dikhawatirkan akan terjadi tumpang tindih kewenangan, Peran kejaksaan dilapangan dikhawatirkan terjadi konflik Interest, Selama ini pekerjaan konstruksi diawasi oleh konsultan Pengawas. Lagi pula tidak ada jaminan proyek yang diawasi Kejaksaan tidak terjadi masalah.
info yang diterima ada lebih kurang 60 paket atau puluhan paket yang masuk daftar pengawasan TP4D. Untuk itu diminta penjelasan dari Kajati Aceh tentang tindak lanjut Pembatalan TP4D oleh Kejaksaan Agung. Kajati diminta membatalkan Tim pendampingan hukum yang dibuat oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Dampak dari Pendampingan Hukum tersebut banyak kontraktor was was dalam bekerja karena kehadiran pendamping tidak selalu ada dilapamgan. Misalnya kontraktor sedang melakukan pekerjaan Cor Pondasi sebelum dilakukan pengecoran diperlukan pengawas proyek apakah besi yang ditanam sudah sesuai spesifikasi. jika kehadiran Pendampingan hukum hadir setelah proyek selesai maka tugas Pendampingan hukum sia sia saja alias mubazir.tutup Nasruddin bahar