-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Pertanyakan Permintaan Pendampingan Jaksa untuk Kegiatan phisik Tahun 2024 Pada Pemda Kabupaten Pidie

    Sep 25, 2024, 4:35 PM WIB Last Updated 2024-09-25T09:36:16Z
    Wartanad.id - Banda AcehTransparansi Tender Indonesia TTI mempertanyakan ada apa dibalik permintaan pendampingan pihak kejaksaan dalam mengawasi proyek, bukankah sudah ada aturan yang mengatur tatalaksana pekerjaan mulai dari pelaksana, konsultan pengawas, Pejabat pelaksana tekhnis kegiatan PPTK sampai pekerjaan diserah terimakan.kata Nasruddin bahar dalam keterangan pers nya 25/09 melalui pesan seluler

    Ia menyebutkan,TTI meminta Pemerintah Daerah tidak melibatkan pihak Kejaksaan dalam pelaksanaan, jangan seolah olah ptoyek yang diawasi Kejaksaan sudah pasti berjalan mulus tanpa masalah, justru banyak pada masa yang lalu dimana ada lembaga yang dibentuk yang diberi nama TP4D Tim Pengawas Pembangunan Pusat dan Daerah ujung ujungnya Lembaga tersebut dibubarkan oleh sebuah Keputusan Jaksa Agung nomor 346 tahun 2019 tanggal 22 November 2019 karena dinilai tidak efektif lagi.

    Sambungnya,ada apa dibalik permintaan Pendampingan hukum dari Kejaksaan, bukankah selama ini masih baik baik saja, TTI meminta Pemda jangan menarik Penegak hukum terlibat dalam masaalah Proyek, Siapa menjamin dalam pelaksanaan dilapangan pihak Kejaksaan ikut bermain proyek, misalnya ada 100 Paket yang diawasi jika ada Rekanan yang meminta "Jatah " Kejaksaan apakah bisa tidak diakomudir itu menjadi pertanyaan besar.

    TTI meminta Pemerintah Daerah yang sudah terlanjur meminta Kejaksaan sebagai Pendampingan Hukum untuk membatalkan kembali niat nya, Justru masyarakat semakin curiga ada apa dibalik permintaan Pendampingan Hukum dari Kejaksaan tersebut.

    Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Perlem LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa melalui Penyedia sudah menjelaskan secara lengkap untuk itu pedomani saja aturan yang ada jangan ditambah tambah.tutup Nasruddin bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini