Wartanad.id - Subulussalam - Kepolisian Resor Subulussalam melalui Satres Narkoba kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 18 Paket dengan berat 30,62 gram pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K, dalam keterangannya, Senin, 2 September 2024, menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku GS (29 tahun) warga Kota Subulussalam merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali ditangkap, dan AP (25 tahun) warga Kabupaten Aceh Singkil.
"Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 15 (lima belas) paket yang diduga Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berklip merah dengan berat Netto 15,71 (lima belas koma tujuh satu) Gram, 3 (tiga) paket dengan dengan berat Netto 14,91 (empat belas koma sembilan satu)," ujar Kapolres.
"Selanjutnya petugas melakukan interogasi kepada terduga pelaku GS mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik pelaku dan temannya, setelah melakukan pengembangan petugas berhasil menangkap pelaku AP di Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam, terduga pelaku mengaku mendapatkan Narkotika dari Provinsi Sumatera Utara," pungkasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti ditahan di Mapolres Subulussalam, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya kedua terduga pelaku terjerat Pasal yang di persangkaan, Pasal : 114 ayat (2) Yo pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.