-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    Bukan nya mengayomi warga nya,keuchik di Banda Aceh Malah melaporkan warga nya ke pihak yang berwajib

    Sep 27, 2024, 7:53 PM WIB Last Updated 2024-09-27T12:59:27Z

    Wartanad.id - Banda Aceh - Kasus pelaporan yang dilakukan keuchik Marwan, Gampong Baru, Kecamatan Baiturrahman kepada beberapa warganya atas nama  Ridwansyah (Ketua Kelompok Hidroponik Gampong Baru) dan Suryadi (Sekertaris Kelompok Hidroponik Gampong Baru) menuai perlawanan. Awal kasus ini diduga karena perbedaaan pandangan politik saat pilkades tahun 2023 antara Marwan dan Ridwansyah CS. Pada saat itu, Ridwansyah melabuhkan pilihan politik  ke rival Marwan. Tetapi takdir berkehendak lain,  justru Marwan yang terpilih sebagai Gecik Gampong Baru periode 2023-2028.Hal ini di sampaikan langsung oleh Ridwansyah di sela sela pemeriksaan aset oleh pihak yang berwajib atas lanjutan laporan sdr Marwan 27/09


    Ridwansyah mengatakan “Persoalan muncul ketika setelah pelantikan kepala desa terpilih "Marwan" tanggal 14 Agustus 2023,kepala desa terpilih ini langsung mengeluarkan  SK baru yang Membatal kan SK kelompok hidropolik lama yang masa berlaku nya habis tahun 2028 mendatang.
               (Pemeriksaan Aset oleh pihak berwajib,foto dok ist,27/09/2024)

    Kemudian Ridwansyah merasa bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Keuchik yang dikeluarkan pada tanggal 27 Oktober 2023, Ridwansyah masih menjabat sebagai Ketua Kelompok Ketahanan Pangan Tanaman Hidroponik untuk lima tahun ke depan. Dalam kapasitasnya sebagai ketua kelompok, Ridwansyah memiliki hak untuk menggunakan aset gampong, satu unit sepeda motor dan satu unit laptop.

    pelaporan kepala desa gampong baro  Marwan terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan aset yang dilakukan Ridwansyah CS selaku penanggungjawab Kelompok Hidroponik Gampong Baru. Barang yang diduga digelapkan seperti sepeda motor BL 2839 AI, mesin genset, kursi plastik 10 unit dan laptop

    Kuasa hukum Ridwansyah dari LBH Perahu Rakyat Indonesia, T.M. Mirza mengatakan sangat disesalkan hal ini bisa sampai ke pihak berwajib seharus nya kepala desa bisa mengayomi warga nya bukan Malah melaporkan nya ke pihak berwajib

    Mirza menambahkan ,Kami dari LBH perahu rakyat akan berjuang membela rakyat kecil yang sedang mengalami masalah hukum,apalagi di kasus ini antara kepala desa dan warga nya,kita buktikan dengan bukti-bukti yang ada Kebenaran harus di tegakkan

    Kami usut tuntas terhadap fitnah sdr Marwan terkait melaporkan penggelapan terhadap tuduhannya ke sdr Ridwan selaku ketua kelompok hidroponik,tutup Mirza


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini