Wartanad.id - Banda Aceh - Pasca terkuaknya Kasus Tender Pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Syiah Kuala USK Nilai Pagu Anggaran Rp.11,275 Milyar yang menuai Polimik dan Isu Korupsi pada Kampus Kebanggaan Rakyat Aceh tersebut, Pasalnya ada Perusahaan yang sudah dimenangkan tender oleh Pokja Pemilihan akan tetapi belakangan dianulir atau dibatalkan oleh KPA dengan alasan Surat Pernyataan Tenaga Ahli K3 diduga Palsu.ucap Nasruddin bahar koordinator TTI melalui pesan seluler 19/09
Ia menjelaskan,Kuasa Pengguna Anggaran sebenarnya tidak berwewenang melakukan Evaluasi setelah Berita Acara Penentapan Pemenang Tender diserahkan oleh Pokja Pemilihan, Jika KPA ikut memeriksa kembali Dokumen maka KPA sudah melebihi batas kewenangannya. Dalam kasus Tender Gedung Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Syiah Kuala USK, KPA tidak perlu mengirim surat klarifikasi terhadap keabsahan dokumen kecuali yang bersangkutan atau ada laporan masyarakat atau peserta tender yang mengetahui bahwasanya pernyataan tersebut tidak benar.
Sambungnya,Jika semua Kuasa Pengguna Anggaran KPA melakukan Pembuktian Dokumen yang sudah ditanda tangani Pokja Pemilihan maka dapat dipastikan Tenaga Ahli SKA,SKT,Ahli K3 50% tidak benar alias PALSU, Begitu juga dukungan Peralatan pada umumnya direkayasa seolah olah tanda tangan Asli padahal Palsu, Dukungan Alat baik sewa maupun sewa beli dipastikan 80% Rekayasa.
Jika tidak ada yang dirugikan dan Hasil Tender mempunyai kepastian hukum diminta kepada KPA tidak ikut ikutan meminta klarifikasi data yang disampaikan oleh Penyedia. Jika dikemudian hari ternyata Dokumen yang disampaikan tidak benar maka Penyedia menerima Sanksi baik secara Administrasi maupun secara Pidana bahkan lebih keras lagi Penyedia yang menyampaikan keterangan yang tidak benar dimasukkan dalam Daftar Hitam LKPP Nasional selama 2 Tahun tidak dibenarkan ikut tender.
Kepada Inspektorat diminta Pro Aktif dalam menyikapi persoalan Tender karena APIP diberikan kewenangan dalam memutuskan perkara tender, Aparat Penegak Hukum APH hanya bisa melaksanakan Rekomendasi Inspektorat. Jika ada dugaan Perbuatan Melawan Hukum seperti Dokumen Tender tidak sesuai Perpres 12/2021 dan Perlem LKPP 12/2021 Tentang tata cara pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui peneyedia.sebut Nasruddin bahar
Ia menambahkan,Kasus Bunker RSUD ZA Banda Aceh contohnya, sampai hari ini belum ada tidakan hukum padahal sudah jelas ada surat LKPP yang meneyebutkan Pekerjaan Konsultan Pengawas belum diatur dalam sistem Epurchasing atau ekatalog, Begitu juga Bunker yang barangnya belum tersedia pada Etalase Katalok Elektronik tapi tetap saja diabaikan.
Kelemahan dari Sanksi pada Pengadaan Barang dan Jasa adalah tidak ada sanksi Pidana sehingga tidak ada Efek jera, Paling sanksi Administrasi.
Kedepan Transparansi Tender Indonesia TTI berharap semua Stake Holder Pengadaan Barang dan Jasa bersikap terbuka dan Transparan. Jika ada surat pernyataan tentang kesediaan ditugaskan dilokasi Proyek hendaknya benar benar ditanda tangani oleh yang bersangkutan bukan hasil rekayasa.tutup Nasruddin bahar