Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI menyurati Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP melalui Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah. Dalam surat nya TTI meminta petunjuk dan kepastian hukum terhadap kebijakan Direktur RSZA selaku Pengguna Anggaran PA pada kegiatan tersebut.sebut Nasruddin bahar koordinator TTI dalam ket pers nya melalui pesan seluler kamis 01/08
Lanjutnya,Pengguna Anggaran PA dalam hal ini dijabat oleh Direktur Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh membuat kebijakan pengadaan pembangunan Bunker dan konsultan pengawas dengan metode Epurchasing atau dikenal ekatalog konstruksi. Kebijakan PA dinilai Transparansi Tender Indonesia TTI melebihi batas kewenangannya dan terindikasi melakukan perbuatan melawan hukum.
Lanjut Nasruddin,Dimana pekerjaan Pembangunan Bunker Nuklir untuk pasien kanker yang pagu anggarannya mencapai Rp.20,8 Milyar dinilai sebuah pekerjaan komplek dan membutuhkan perusahaan dan tenaga ahli yang sudah mempunyai pengalaman membangun paket pekerjaan konstruksi sejenis. Untuk memilih penyedia yang sesuai dengan kemampuan tekhnis, tenaga ahli, peralatan, dan kemampuan keuangan dibutuhkan Pokja Pemilihan dalam menilai penyedia yang memenuhi syarat kualifikasi, tidak cukup dilakukan dengan cara "Klik" di ekatalog saja.
Begitu juga pekerjaan Konsultan Pengawas harus dipilih oleh Pokja Pemilihan jika nilai Pagu atau HPS nya diatas Rp100.000.000 (seratus juta rupiah). Pekerjaan Konsultan belum diatur tata cara pemilihannya melalui Ekatalog karena pekerjaan konsultan adalah penyedia jasa bukan penyedia barang sehingga barang atau output nya tidak tersedia di etalase elektronik.ucap Nasruddin bahar
Sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 122 Tahun 2022 tentang tatacara penyelenggaraan katalog elektronik salah satu diantarannya barang yang akan dibeli atau digunakan adalah barang yang digunakan secara berulang oleh daerah dan instansi lainnya bukan barang paket per paket. Pmbangunan Bunker pada Rumah Sakit ZA Banda Aceh adalah kebutuhan satu instansi atau tertentu saja sehingga tidak memenuhi syarat dikatagorikan dalam Ekatalog Konstruksi.
Nasruddin menambahkan,TTI meminta pendapat LKPP atas dugaan telah terjadinya penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melawan hukum dan merugikan keuangan Negara KORUPSi jika dihitung dari selisih penawaran Tender dan Penunjukan Langsung atau ekatalog. Korupsi dapat didefinisikan memperkaya diri sendiri. Koorporasi dan pihak lain dari kebijakan yang diputuskan oleh pejabat Negara.
Semoga saja keputusan LKPP dapat menjadi rujukan dan pedoman dalam menyelesaikan kasus yang sama dan dapat juga dijadikan Yurisprudensi dikemudian hari. Jika selama ini Direktur Rumah Sakit menyatakan sudah diaudit oleh BPK, BPKP atau Inspektorat itu adalah pernyataan keliru. Lembaga yang berkompeten memberikan pendapat atas kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa adalah LKPP sebagaimana yang sudah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.tegas Nasruddin Bahar