-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Mendesak PPK Pembangunan Kampus Unimal mengambil langkah langkah strategis terkait dengan Kontrak kerja

    Aug 8, 2024, 11:30 AM WIB Last Updated 2024-08-08T04:30:09Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI mendesak PPK Prasarana Strategis I Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Aceh melakukan langkah langkah dan kebijakan setelah diputuskan pemenang tender pembangunan Kampus Universitas Malikussalaeh PT.Dharma Perdana Muda masuk Daftar Hitam Nasional LKPP.sebut Koordinator TTI Nasruddin Bahar 08/08

    Ia menambahkan,Menindaklanjuti surat balasan dari PPK Prasarana Strategis I Satker P4 Aceh nomor UM 0102/Cb1.10/143.b tanggal 5 Agustus 2024 yang menerangkan sampai saat ini PPK belum berkontrak dengan PT.Dharma Perdana Muda. Mengingat waktu yang semakin mendekati berakhirnya tahun Anggaran 2024 maka diminta PPK meminta persetujuan PA/KPA untuk melanjutkan penanda tanganan kontrak dengan perusahaan cadangan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

    Sesuai Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 dan Perlem LKPP nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerjntah melalui Penyedia dimana tugas PPK sudah diatur antara lain Menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah dengan menetapkankan spesifikasi tekhnis, Harga Perkiraan Sendiri HPS, Rancangan Kontrak, menerbitkan SPPBJ, mengendalikan pelaksanaan kontrak, melaporkan kemajuan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan Berita Acara penyerahan.ucap Nasruddin 

    Lanjutnya,Berdasarkan tugas dan wewenang PPK maka PPK mempunyai tanggung jawab atas seluruh kegiatan sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Kuasa Pengguna Anggaran. Makanya tidak ada alasan jika PPK mengulur ngulur waktu mengingat tender pembangunan Kampus Unimal tersebut sudah dilakukan perpanjangan waktu evaluasi sejak diumumkan januari 2024 sudah terjadi 10 kali perubahan jadwal evaluasi. 

    Tidak ada alasan yang kuat jika paket tersebut dibatalkan karena Pokja Pemilihan sudah menetapkan pemenang cadangan, justru jika KPA/PPK membatalkan paket ini maka akan terjadi masalah hukum dikemudian hari, pemenang cadangan bisa saja menggugat PPK jika paket ini dibatalkan.tutup Nasruddin bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini