-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Mendesak KPA/PPK Menindak lanjuti segera Kelanjutan Pembangunan Gedung Kampus Unimal Lhokseumawe

    Aug 24, 2024, 9:29 AM WIB Last Updated 2024-08-24T02:29:44Z
    Wartanad.id - Banda Aceh -Transparansi Tender Indonesia TTI mendesak PPK Pembangunan Gedung RKU-A dan RKU-B Kampus Unimal Lhokseumawe segara mengambil langkah langkah berikutnya setelah diketahui pemenang tender PT.DHARMA PERDANA MUDA Nilai Penawaran Rp.108.990.650.083 dari HPS Rp.127.408.108.000 sudah masuk Daftar hitam (Black List) Nasional LKPP.sebut Nasruddin bahar koordinator TTI 24/08

    Ia menambahkan,PPK seharusnya tidak lagi menunggu proses gugatan PT.Dharma Perdana Muda ke PTUN terkait dengan keputusan Black List dari Kasatker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Kalimantan Selatan. Peluang menang di Pengadilan sangat tipis sekali mengingat pemutusan kontrak dilakukan karena pekerjaan tidak mampu dikerjakan tepat waktu. 

    Sambungnya,Mengingat waktu penetapan pemenang sejak tanggal 20 juni 2024, jika dihitung sampai tanggal hari ini sudah memakan waktu 3 bulan sehingga tidak ada alasan yang logis PPK menunda membuat kontrak dengan pemenang cadangan berikut nya yaitu PT.BUMI KARSA Nilai Penawaran Rp.117.766.327.775.

    Sebagaimana diketahui sejak diumumkan tender pada LPSE kementrian PUPR januari 2024 baru diumumkan penetapan pemenang Juni 2024 artnya dalam evaluasi membutuhkan waktu 6 bulan sungguh tidak masuk akal alasan pokja mengulur ngulur waktu sampai 10 kali perubahan jadwal evaluasi. Ucap Nasruddin bahar

    Kepada Inspektorat Kementrian PUPR dan Aparat Penegak Hukum APH seharusnya memeriksa kasus ini karena ada perbuatan melawan hukum dengan sengaja mengulur ngulur waktu, diduga ada kelompok tertentu yang membekengi tender Pembangunan Kampus Unimal tersebut sehingga KPA/PPK tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai KPA/PPK.kata Nasruddin bahar

    Lanjutnya,Jika menghitung jumlah hari kerjasangat tidak mungkin lagi pekerjaan ini diselesaikan dalam tahun Anggaran 2024 mengingat waktu efektif hanya tersedia 90 hari lagi. Jika PPK menunjuk pemenang cadangan secepatnya masih mungkin dilakukan sekarang, akan tetapi jika sudah memasuki bulan september maka mustahil pekerjaan tersebut dapat direalisasikan mengingat proses kontrak dan pengurusan uang muka dan lain lain sampai dengan pembersihan lapangan membutuhkan waktu tidak kurang 30 hari.

    Idealnya pihak KPA/ PPK dalam hal ini Kasateker Pelaksanaan Permukiman Provinsi Aceh Kementrian PIPR memberikan keterangan kepada masyarakat, jangan seolah olah Kasatker tidak bertanggung jawab dengan tugas dan tanggung jawabnya. TTI juga meminta Kejaksaan Tinggi Aceh meamanggil KPA dan PPK Pembangunan Kampus Unimal sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang jelas.tutup Nasruddin bahar


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini