-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI Mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh Hentikan Pekerjaan Bunker pada RSUDZA Banda Aceh

    Aug 27, 2024, 7:48 AM WIB Last Updated 2024-08-27T00:50:03Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh selaku Aparat Penegak Hukum APH yang mengawasi peraturan yang berlaku dalam Pemerintahan Aceh termasuk aturan z aturan yang berlaku dalam proses tender.sebut Nasruddin bahar koordinator TTI 27/08

    Lanjutnya,Dalam pelaksanaan Pembangunan Bunker Nuklir untuk pasien Kanker Pagu Anggaran Rp 20 Milyar lebih dilaksanakan dengan menunjuk penyedia dengan metode epurchasing atau ekatalog, padahal pekerjaan komplek semestinya dilakukan dengan metode tender bukan dengan ekatalog. Pekerjaan Bunker tidak tersedia pada etalase katalog elektronik sehingga tidak memenuhi syarat dilaksanakan dengan metode epurcashing.

    Ia menambahkan,Begitu juga dengan paket konsultan pengawas, belum ada aturan yang mengatur pekerjaan konsultan dilaksanakan dengan metode Epurchasing. Pendapat para Ahli pengadaan yang ikut memberikan pendapatnya dalam kasus ini semua menyebutkan pekerjaan kontruksi Bunker dan konsultan pengawas dilaksanakan dengan metode selain metode Epurchasing.

    Terakhir surat LKPP menanggapi persoalan tender Bunker RSZA sudah sangat jelas menyebutkan jika barang nya tidak tersedia pada etalase katalog elektronik maka tidak memenuhi syarat dilakukan dengan metode Ekatalog. Begitu juga dengan komsultan Pengawas belum diatur pelaksanaannya dengan metode ekatalog.kata Nasruddin bahar

    Kepada Aparat Penegak Hukum dalam hal ini akejaksaan Tinggi Aceh untuk memberikan tindakan dengan memerintahkan PA/KPA Direktur Rumah sakit Umum Zainal Abidin Banda Aceh untuk segera menghentikan pekerjaan, selanjutnya dilakukan tender ulang sesuai dengan perundang undangan yang berlaku.

    Tindakan Direktur Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh sudah melebihi batas kewenangan dan perbuatan nya dinilai sudah melawan hukum yang berpotensi Korupsi dengan memperkaya orang lain dan koorporasi. Tindakan PA/KPA sama saja dengan Penunjukan Langsung PL tanpa adanya tawar menawar.ucap Nasruddin bahar


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini