Wartanad.id - Banda Aceh - Transparansi Tender Indonesia TTI menyurati Inspektorat Aceh setelah TTI menerima surat tanggapan dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP. Dalam surat tanggapannya LKPP menyebutkan Pembangunan Bunker pada RSUDZA secara ekatalog sejauh barang nya tersedia pada etalase katalog elektronik.sebut koordinator TTI Nasruddin bahar dalam keterangan persnya jumat 30 Agustus 2024
Lanjutnya,Dalam surat tanggapannya LKPP juga menyinggung penunjukan Penyedia Konsultan Pengawas dengan metode ekatalog belum diatur dalam aturan LKPP sehingga penunjukan konsultan pengawas pembangunan Bunker pada RSUD ZA menyalahi aturan.
Untuk itu Transparansi Tender Indonesia TTI mendesak Aparatur Pengawas Internal Pemerintah APIP Aceh mengeluarkan Rekomendasi yang ditujukan kepada Direktur RSUDZA selaku Pengguna Anngaran untuk segera menghentikan pembangunan Bunker Pada Rumah sakit Oncology RSZA Banda Aceh.ucap Nasruddin bahar
Jika Direktur Rumah Sakit Berplat Merah tersebut tetap tidak menggubris dan dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum maka langkah selanjutnya Transparansi Tender Indonesia TTI akan melaporkan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.tuturnya
Transparansi Tender Indonesia TTI sebelumnya sudah melaporkan kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Direktur RSUDZA kepada Kejaksaan Tinggi Aceh tapi sampai hari ini laporan TTI belum ditindak lanjuti.tutupnya