-->
  • Jelajahi

    Copyright © WARTANAD.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Aceh

    TTI : Belum ada Regulasi yang mengatur tentang Epurchasing untuk pekerjaan Jasa Konsultan

    Aug 22, 2024, 1:25 PM WIB Last Updated 2024-08-22T06:25:54Z
    Wartanad.id - Banda Aceh - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah LKPP memberi tanggapan atas permintaan Lembaga Transparansi Tender Indonesia tentang proses tender Pembangunan Bunker Nuklir untuk kebutuhan pasien cancer pada Rumah Sakit Zainoel Abidin Banda Aceh(RSUDZA).Sebut Nasrrudin bahar koordinator TTI dalam ket pers nya melalui pesan seluler kamis,22/08

    Lanjutnya,LKPP dalam surat tanggapannya nomor 22747/D.43/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024 poin 4 huruf a menyebutkan E-purchasing merupakan salah satu metode pemilihan yang digunakan untuk memilih penyedia barang dan jasa konstruksi. Untuk pekerjaan konstruksi pada dasarnya tidak dibatasi oleh nilai atau kriteria tertentu. Oleh karena itu terhadap pembangunan Bunker RSUDZA dr. Zainal abidin Banda Aceh dapat dilakukan menggunakan metode e-purchasing sepanjang seluruh kebutuhan yang sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang telah ditetapkan dan telah tersedia pada etalase katalog elektronik.
    ia menambahkan,Poin (c) surat LKPP terkait Pemilihan penyedia melalui e-purchasing untuk jasa konsultan pengawas, hingga saat ini LKPP belum mengeluarkan panduan terkait penyelenggaraan e-purchasing untuk jasa konsultan pengawas. Dengan demikian apabila saat ini terdapat kebutuhan untuk pengadaan Jasa Konsultan Pengawas, maka kami menyarankan untuk dilakukan dengan menggunakan metode selain E-Purchasing.
    Sudah sangat jelas tanggapan surat LKPP atas Pembangunan Bunker RSUDZA dan Konsultan Pengawas Pembangunan Bunker dilakukan selain dengan metode E-Purchasing atau tender. Pembangunan Bunker tidak tersedia di etalase katalog sehingga tidak memenuhi syarat dilakukan dengan metode E-Purchasing. Ucap Nasruddin bahar

    Dalam penelusuran Ekatalog LKPP pada PT.ISWARA HADI ENGINEERING tidak ditemukan barang-barang dan spesifikasi pekerjaan Bunker. Dalam penulusuran pengalaman kerja PT.ISWASA HADI ENGINEERING belum pernah mengerjakan pekerjaan sejenis yaitu pembangunan Bunker pada Rumah Sakit.

    Kepada Aparat Penegak Hukum kami minta untuk segera mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, PA/KPA Direktur Rumah Sakit plat merah milik pemerintah Aceh tersebut sudah melakukan perbuatan Melawan Hukum PMH dan Penyalahgunaan wewenang yang berpotensi Korupsi dengan memperkaya orang lain atau koorporasi.Tegas Nasruddin bahar
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini